Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:30 WIB
SISIK: Tiga terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (12/8/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
SISIK: Tiga terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (12/8/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos 

 

MEDAN, SUMUT POS- Tiga terdakwa perkara perdagangan sisik trenggiling dituntut masing-masing 1,5 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/8/2026) sore.

Ketiga terdakwa yakni, Ebed Baedillah (41), warga Binjai Selatan, Awaluddin (58) warga Aceh Tamiang dan Muhammad Nasir (45) warga Aceh Tamiang.

JPU meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f No 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga: Palsukan Dokumen Warisan Rp20 Miliar, Pensiunan Dosen USU Dituntut 3 Tahun Penjara

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara,” ujar JPU Rahmayani Amir.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa menyampaikan pembelaan.

“Kami ingin menyampaikan pledoi secara lisan. Kami mohon agar hukuman kami diperingan karena masih memiliki tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga,” ujar ketiganya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan pembacaan putusan, pada 20 Agustus 2026.

Dalam dakwaan, kasus tersebut bermula pada 12 Januari 2026. Saat itu, Ebed dihubungi seseorang bernama Ranjes yang hingga kini belum tertangkap. Ranjes disebut menawarkan pembelian sisik trenggiling dengan harga Rp2,8 juta per kilogram.

Ebed kemudian menghubungi Awaluddin untuk menanyakan ketersediaan sisik trenggiling. Awaluddin menyebut ada sekitar 45 kilogram sisik.

Pada 14 Januari 2026, Awaluddin bersama Muhammad Nasir mendatangi rumah Ebed. Ketiganya kemudian membahas pengambilan sisik trenggiling yang disebut berada di wilayah Tebingtinggi.

Mereka akhirnya sepakat mengambil barang tersebut di Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai, dengan memberikan uang pertinggal sebesar Rp10 juta.

Nasir kemudian mencari pinjaman untuk menyediakan uang tersebut. Setelah uang didapat, ketiganya berangkat menuju Sei Rampah menggunakan mobil.

Setiba di lokasi, Nasir turun dan mengambil barang dari seseorang. Sekitar 10 menit kemudian, ia kembali membawa satu goni berisi sisik trenggiling.

Ketiganya lalu bergerak menuju Medan. Dalam perjalanan, Ebed menghubungi Ranjes dan memberitahukan bahwa sisik trenggiling sekitar 15 kilogram telah diperoleh.

Ranjes kemudian meminta mereka menjemputnya di Mall Manhattan. Sekitar pukul 23.30 WIB, ketiganya bertemu dengan Ranjes dan kemudian diarahkan menuju sebuah gudang di Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia, Medan.

Namun, sekitar pukul 23.45 WIB, ketiganya keburu diamankan anggota Intel Kodim I/Bukit Barisan. Para terdakwa selanjutnya dibawa ke Kantor Kodim I/Bukit Barisan untuk pemeriksaan awal.

Setelah itu, ketiganya bersama barang bukti diserahkan kepada Polrestabes Medan, untuk proses hukum lebih lanjut. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
pelaku perdagangan trenggiling perdagangan sisik trenggiling Sisik Trenggiling