Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, 2 ASN Jadi Tersangka

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:00 WIB
ASRI: Area pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) tampak asri.
ASRI: Area pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) tampak asri.

 

SUMUT POS- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Hasilnya, dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL ke perusahaan afiliasinya pada 2008-2025. 

Baca Juga: SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Harta Bersama Tak Sah, Polda Sumut Kalah Prapid

Sedangkan kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR yang merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak.

"Telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya melalui modus under invoicing. PT TPL disebut melakukan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," imbuh dia.

Saiful mengatakan, dalam perkara tersebut PT TPL meminta bantuan kedua tersangka selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Padahal, kedua tersangka seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta melakukan reviu dan penelaahan terhadap KKP dan LHP.

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," tambah Saiful.

Selain itu, Saiful menyebut kedua tersangka diduga menerima uang dari PT TPL atas perbuatannya tersebut.

Perbuatan itu dinilai mengakibatkan penurunan pendapatan negara. Kejagung menyebut penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun. 

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," tandas dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Dan Subsidair: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.  (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
kasus dugaan pricing kasus pajak pt tpl PT TPL tpl