PEKANBARU, Sumutpos.jawapos.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak sependapat dengan eksepsi yang diajukan Rida K Liamsi melalui penasihat hukumnya. Dalam sidang tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/8/2026), JPU meminta majelis hakim menolak seluruh dalil keberatan tersebut dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
JPU Rita Octavera dan Edy Prabudy menyatakan surat dakwaan terhadap Rida telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: EDRR Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Teknologi dan Kolaborasi Demi Kesiapan Hadapi Bencana
Menurut JPU, dakwaan telah menguraikan perkara secara cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu, dalil penasihat hukum terdakwa yang menyebut surat dakwaan tidak disusun secara cermat dinilai tidak beralasan dan patut dikesampingkan.
“Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan berisi hari, tanggal, uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilanggar,” ujar JPU Edy Prabudy dalam persidangan.
JPU juga menilai sejumlah keberatan yang disampaikan penasihat hukum Rida telah masuk terlalu jauh ke substansi perkara. Menurut jaksa, persoalan yang berkaitan dengan materi pokok perkara semestinya diuji dalam tahap pembuktian, bukan melalui eksepsi.
Pengertian mengenai dakwaan yang harus cermat, jelas, dan lengkap, lanjut JPU, telah berkembang dalam praktik peradilan dan dipengaruhi doktrin-doktrin hukum pidana. Atas dasar itu, jaksa menilai keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal.
Baca Juga: Inggris Ajarkan Hormati Perempuan Sejak Sekolah
“Maka dari itu kami memohon Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Melanjutkan pemeriksaan ini,” tegas Edy.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim yang diketuai Jonson FE Sirait dengan hakim anggota Makmur Pakpahan dan Asraruddin Anwar belum menjatuhkan putusan atas eksepsi tersebut.
Majelis menetapkan sidang berikutnya digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Ketua majelis hakim Jonson FE Sirait menjelaskan, sidang ditunda hingga dua pekan karena pekan berikutnya bertepatan dengan agenda peringatan ulang tahun Mahkamah Agung.
“Karena pekan depan itu ulang tahun kami, Mahkamah Agung, maka sidang akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 26 Agustus 2026,” ujar Jonson, yang disepakati oleh JPU maupun penasihat hukum Rida.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, 2 ASN Jadi Tersangka
Majelis hakim juga meminta seluruh pihak hadir lebih awal pada persidangan berikutnya. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan ketentuan tersebut disanggupi kedua belah pihak.
Dengan demikian, arah perkara kini menunggu putusan sela majelis hakim. Jika eksepsi ditolak, pemeriksaan perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian sebagaimana diminta JPU.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan