BINJAI, Sumutpos.jawapos.com — Peredaran zat etomidate yang digunakan sebagai cairan dalam pod atau rokok elektrik mulai terendus di Kota Binjai. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai membongkar dugaan peredaran “pod getar” tersebut dan mengamankan dua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang perempuan yang diduga dapat menyediakan pod berisi zat tersebut untuk diedarkan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi bergerak secara intensif hingga akhirnya melakukan operasi dengan penyamaran sebagai calon pembeli.
Baca Juga: 150 Hektare Lahan Terancam, Debit Sungai Gambus Kini Turun 20-30 Persen
Strategi tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan FA (23) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
“FA diamankan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, setelah menyerahkan tiga cartridge pod dengan berat bruto 20,20 gram,” ungkap Ismail, Kamis (13/8/2026).
Dari penangkapan FA, polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dan petunjuk yang diperoleh selama pemeriksaan awal.
Pengembangan itu mengarah kepada seorang pria berinisial RFS (23). Polisi kemudian mengamankan RFS yang diduga berkaitan dengan peredaran pod tersebut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ismail.
Baca Juga: Bantah Eksepsi Rida, JPU Minta Hakim Lanjut ke Tahap Pembuktian
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena modus peredaran zat yang dikemas dalam bentuk cairan pod menyasar pola konsumsi yang berbeda dari narkotika konvensional. Polisi pun memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun kemungkinan peredaran barang serupa di wilayah hukum Polres Binjai.
Kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya lainnya. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi hingga kasus tersebut dapat diungkap.
Baca Juga: EDRR Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Teknologi dan Kolaborasi Demi Kesiapan Hadapi Bencana
Masyarakat diminta tidak pasif. Setiap informasi mengenai dugaan transaksi maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai diharapkan segera disampaikan kepada kepolisian.
Sebab, di tengah berkembangnya modus dan bentuk baru peredaran zat terlarang, informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci penting untuk memutus mata rantai peredarannya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan