Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja, Terungkap di Persidangan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:50 WIB
 Kuasa Hukum PT JFC, E. L Sajogo dari MS&A Law Firm. (Jawa Pos)
Kuasa Hukum PT JFC, E. L Sajogo dari MS&A Law Firm. (Jawa Pos)

 

SURABAYA, Sumutpos.jawapos.com- Persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengungkap fakta menarik. Sejumlah dokumen yang disebut sebagai data rahasia perusahaan ternyata masih berada dalam penguasaan orang kepercayaan Nany.

Indah Utami, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Nany Widjaja, hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan membawa sejumlah dokumen. Keberadaan dokumen tersebut kemudian dipersoalkan kuasa hukum PT JFC karena disebut berkaitan dengan data internal perseroan.

Kuasa hukum PT JFC dari MS&A Law Firm, E.L Sajogo, mempertanyakan mengapa dokumen yang disebut sebagai rahasia perusahaan masih berada di tangan Indah pada persidangan tahun 2026. Terlebih, Nany Widjaja disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur perseroan.

Baca Juga: Run For Independence Day 2026 Diikuti 2.000 Peserta dengan Lari 8,1 KM

Persoalan semakin mengemuka ketika Indah memberikan keterangan mengenai asal-usul dokumen tersebut.

Dalam persidangan, Indah sempat menyebut dokumen diperolehnya dari Lukman Hardiansyah. Namun, setelah mendapat pertanyaan lebih mendalam dari tim kuasa hukum PT JFC, Indah kemudian mengakui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Nany Widjaja.

“Keterangan saksi di persidangan, terbukti instruksinya langsung dari Bu Nany Widjaja, bahkan mendapatkan informasinya juga semuanya dari Bu Nany Widjaja. Termasuk dokumen-dokumen yang tercecer,” ujar Sajogo.

Menurut Sajogo, persoalan tersebut menjadi penting karena dokumen yang disebut tercecer itu baru ditemukan setelah gugatan masuk ke persidangan. Dari keterangan saksi, kata dia, dokumen tersebut ternyata berada dalam penguasaan Nany Widjaja.

Sajogo menilai fakta tersebut memperkuat dalil gugatan yang diajukan PT JFC terhadap Nany.

Baca Juga: Pertamina Sumbagut Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir Padang

“Berarti Bu Nany Widjaja memegang dokumen-dokumen bukti pengeluaran perseroan yang sifatnya rahasia secara melawan hukum. Dan itu membuktikan semua dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada tergugat, yaitu Ibu Nany Widjaja, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan,” tuturnya.

Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak penggugat. Persidangan sendiri masih berjalan dan seluruh dalil maupun alat bukti para pihak tetap menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum perkara diputus.

Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, dokumen yang dibawa Indah merupakan rekapan yang berasal dari saksi tersebut.

Richard juga menegaskan bahwa Nany Widjaja masih tercatat sebagai pemegang saham. Dengan posisi tersebut, menurutnya, tidak menjadi persoalan apabila Nany masih menyimpan dokumen yang berkaitan dengan perseroan.

“Jadi bukan rahasia perusahaan,” kata Richard.

Baca Juga: Pod Getar Mulai Beredar di Binjai, Polisi Gulung Dua Tersangka

Dokumen yang dibawa Indah sendiri telah digunakan sebagai alat bukti oleh PT JFC dalam persidangan.

Perbedaan pandangan antara kedua kubu tersebut membuat persoalan dokumen menjadi salah satu bagian penting dalam perkara. Di satu sisi, PT JFC menilai penguasaan dokumen internal oleh pihak yang sudah tidak menjabat sebagai direktur merupakan persoalan serius. Di sisi lain, pihak Nany menilai keberadaan dokumen tersebut memiliki dasar karena Nany masih berstatus sebagai pemegang saham.

Pada akhirnya, status dokumen dan relevansinya terhadap gugatan akan dinilai berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan. (gas/jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
tercecer pt JFC persidangan nany widjaja dokumen