Bidan ASN Tersangka Dugaan Pembuangan Bayi, Dinkes Binjai Surati Polres Minta Kejelasan Status

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Kasus dugaan pembuangan jasad bayi laki-laki di Kota Binjai memasuki babak baru. Sorotan kini mengarah kepada salah satu tersangka yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) sekaligus tenaga kesehatan yang berprofesi sebagai bidan.

Tersangka berinisial SS (55) diduga terlibat dalam proses persalinan yang kemudian berujung pada pembuangan bayi. Statusnya sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Binjai mengambil langkah administratif dengan meminta penjelasan resmi kepada Polres Binjai.

Plt Kepala Dinkes Binjai, Desman, membenarkan bahwa SS merupakan ASN. Namun, pihaknya mengaku belum menerima dokumen resmi mengenai penetapan tersangka tersebut dari kepolisian.

Menurut Desman, informasi mengenai status hukum SS sejauh ini diketahui pihaknya melalui pemberitaan media. Karena itu, Dinkes Binjai melayangkan surat kepada Polres Binjai untuk memastikan status hukum SS secara resmi.

Baca Juga: Empat PJU Polres Dairi Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

“Nah makanya, kami bersurat ke Polres untuk meminta kejelasan terkait status SS ini bagaimana,” kata Desman saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).

Tunggu Dokumen Resmi Polisi

Desman menjelaskan, kepastian mengenai status hukum SS penting untuk menentukan langkah administratif terhadap yang bersangkutan.

Jika Polres Binjai telah mengeluarkan surat resmi penetapan tersangka, dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi Dinkes untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai.

“Kalau misalnya memang ada surat keterangan tersangkanya, nanti kami akan surati BKD untuk pemberhentian sementara,” ujarnya.

Ia menegaskan, kewenangan pemberhentian sementara ASN yang sedang menjalani proses hukum berada pada instansi kepegawaian. Karena itu, Dinkes tidak ingin mengambil langkah hanya berdasarkan informasi yang beredar.

“Itu (pemberhentian sementara), kewenangan BKPSDM. Memang ada peraturannya itu, kalau yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum yang tersangka, bisa dilakukan pemberhentian sementara untuk mengikuti proses hukumnya,” jelas Desman.

Baca Juga: Pemprov Sumut Dorong Penguatan Kolaborasi Antarprovinsi se-Sumatera

Bagi Dinkes, dokumen penetapan tersangka menjadi bagian penting dalam kelengkapan administrasi.

“Kita kan harus ada hitam di atas putih, (bahwa) SS ini memang terlibat atau tersangka terhadap kasus yang sedang viral itu (dugaan pembuangan bayi),” tegasnya.

Sebelumnya, BKPSDM Binjai juga telah meminta Dinkes memproses pemberhentian sementara SS dari tugasnya sebagai ASN karena yang bersangkutan tengah berhadapan dengan proses hukum.

SS diketahui bertugas sebagai bidan di salah satu puskesmas pembantu di Kecamatan Binjai Selatan.

Polisi Tangkap Ibu dan Anak

Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi laki-laki di tumpukan sampah di wilayah Kota Binjai. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Binjai akhirnya menangkap dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Selain SS, polisi menetapkan anaknya, RD (31), sebagai tersangka.

RD lebih dahulu diamankan pada Jumat (31/7/2026). Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap SS di Jalan Samanhudi.

Dalam konstruksi sementara penyidik, RD diduga berperan membuang bayi, sedangkan SS diduga membantu proses persalinan.

Baca Juga: Jalan Secanggang Langkat Tahap I Rampung, Pemkab Siapkan Kelanjutan Perbaikan

Polisi juga menduga perkara tersebut bukan kejadian yang berdiri sendiri. Dari penyidikan sementara, SS disebut diduga beberapa kali membantu proses persalinan yang kemudian berujung pada pembuangan bayi.

Namun, penyidik masih harus membuktikan lebih jauh dugaan tersebut. Polisi terus mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap siapa orang tua bayi serta motif di balik pembuangan jasad bayi tersebut.

Identitas orang tua bayi hingga kini belum terungkap. Polisi juga masih mendalami berbagai kemungkinan terkait latar belakang kelahiran bayi tersebut.

Penyidikan Belum Berhenti

Penyidik belum berhenti pada dua tersangka. Keterangan keduanya masih didalami untuk mengungkap perkara secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI warna hitam, kaos putih, celana panjang hitam, tas waistbag hitam, sepasang sandal cokelat muda, helm Yamaha Nmax warna hitam, kain panjang warna cokelat, kantong plastik kuning dan putih, serta uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga: Danantara Kucurkan Rp225 Triliun, 37.833 Lapangan Kerja Baru Bakal Dibuka

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara dari sisi kepegawaian, Dinkes Binjai kini menunggu kepastian administrasi dari kepolisian. Jika penetapan tersangka SS telah dibuktikan melalui dokumen resmi, proses pemberhentian sementara sebagai ASN akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres binjai Dinkes Binjai bayi bidan asn