Cokky Dolly S dan Yasser Arafat Divonis 10 Tahun Penjara karena Bawa Ganja 20 Kg

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:00 WIB
PUTUSAN: Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kurir ganja secara virtual, Kamis (13/8/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PUTUSAN: Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kurir ganja secara virtual, Kamis (13/8/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Cokky Dolly S (34) warga asal Aceh, dan Yasser Arafat (43) warga Medan, masing-masing divonis 10 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus peredaran 20 kilogram narkotika jenis ganja.

Majelis hakim yang diketuai Lenny Napitupulu, meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara," ujarnya dalam sidang berlangsung virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga: Ruben Onsu akan Audit Nafkah Anak yang Diminta Sarwendah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman karena perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut Cokky Dolly S dan Yasser Arafat masing-masing 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas Saljudi yang diduga menjual ganja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memesan 20 kilogram ganja melalui skema pembelian terselubung. Saljudi selanjutnya memesan ganja tersebut kepada Bang Min yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pada 7 Februari 2026 malam, Saljudi bersama Cokky berangkat menuju kawasan Nagan Raya, Aceh, menggunakan mobil Daihatsu Terios. Keduanya disebut mengambil 20 kilogram ganja dari Bang Min.

Barang tersebut kemudian dibawa menuju Medan. Setibanya di Medan, Saljudi menghubungi Yasser. Yasser kemudian diminta membantu menunjukkan lokasi pengantaran ganja di kawasan Jalan Setia Budi Pasar II, Kecamatan Medan Selayang. Untuk bantuan tersebut, Yasser disebut dijanjikan upah Rp500 ribu.

Pada 8 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, ketiganya tiba di lokasi tujuan. Mereka kemudian menurunkan dua goni yang dibalut plastik hitam dari bagasi mobil. Namun, saat hendak menyerahkan ganja kepada pembeli yang ternyata merupakan polisi, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari dalam dua goni tersebut, polisi menemukan ganja dengan berat masing-masing 11 kilogram dan 9 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 20 kilogram. Selain ganja, polisi turut menyita sejumlah telepon seluler dan satu unit mobil Daihatsu Terios yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Dalam pemeriksaan, Saljudi disebut mengaku mendapatkan ganja dari Bang Min untuk dijual kepada pembeli. Dari transaksi tersebut, Saljudi dan Cokky disebut akan memperoleh keuntungan masing-masing Rp4 juta.

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik kemudian memastikan sampel daun dan biji kering yang diamankan mengandung narkotika jenis ganja. Sementara itu, Saljudi dalam perkara tersebut menjalani proses penuntutan secara terpisah. Begitu juga dengan Bang Min yang masih dalam pengejaran aparat. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
vonis peredaran ganja pengedar ganja peredaran ganja