Buang Jasad Bayi, ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:10 WIB
JASAD BAYI: Siti Aisah ART pembuang jasad bayi dalam kardus, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (13/8/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
JASAD BAYI: Siti Aisah ART pembuang jasad bayi dalam kardus, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (13/8/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Seorang asisten rumah tangga (ART) Siti Aisah (20), dituntut 10 tahun penjara karena dinilai terbukti membuang jasad bayi yang dilahirkannya di sebuah rumah di Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar, dalam tuntutannya meyakini perbuatan terdakwa Siti terbukti melanggar Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut terdakwa Siti Aisah dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara," ujarnya dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga: Cokky Dolly S dan Yasser Arafat Divonis 10 Tahun Penjara karena Bawa Ganja 20 Kg

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam perkara tersebut, Siti disebut melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumah majikannya pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Sebelumnya, Siti diketahui hamil sejak Juni 2025 akibat hubungan di luar pernikahan. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebut takut kehamilannya diketahui orang lain dan sempat berusaha menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi nanas muda.

Setelah mengonsumsi nanas muda, terdakwa mengalami pendarahan dan mengira janin yang dikandungnya telah gugur. Namun pada Februari 2026, Siti justru melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi tanpa bantuan orang lain.

Saat lahir, bayi tersebut disebut tidak menangis. Kondisinya juga pucat dengan tali pusar yang masih menempel. Siti kemudian membersihkan tubuh bayi dan memotong tali pusar menggunakan gunting.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa sempat berupaya membangunkan bayi tersebut dengan menepuk bagian pundaknya. Namun, bayi tidak memberikan respons. Situasi semakin membuat Siti panik ketika majikannya memanggil dari luar kamar mandi.

Dalam kondisi tersebut, Siti kemudian memasukkan jasad bayi ke dalam sebuah kardus berwarna cokelat. Kardus berisi jasad bayi itu selanjutnya diletakkan di belakang rumah majikannya.

Keberadaan jasad bayi tersebut kemudian diketahui warga dan menghebohkan kawasan Kompleks Bilal Prima. Polisi dari Polsek Medan Timur yang melakukan penyelidikan selanjutnya mengamankan Siti untuk menjalani proses hukum. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
art buang jasad bayi ibu kandung buang jasad bayi jasad bayi