Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Surah Ad-Dhuha

Juli Rambe • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Tangkapan layar pada event di Jakarta Utara, yaitu hafalan surah dapat Miras. (Dok: instagram)
Tangkapan layar pada event di Jakarta Utara, yaitu hafalan surah dapat Miras. (Dok: instagram)

 

SUMUT POS- Polda Metro Jaya kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan penistaan agama, pasca viralnya peristiwa tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah sebotol minuman keras (miras).

Total sudah ada 4 tersangka yang kini sedang diproses pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa secara keseluruhan ada 5 laporan kepolisian terkait kasus tersebut. Seluruhnya digarap oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg).

Baca Juga: Afif Abdillah Panggil PPNI, Ingatkan Nakes Jangan Menghina Pasien BPJS

"Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," kata Iman kepada awak media pada Kamis (13/8).

Masing-masing tersangka punya peran berbeda. RES adalah pembawa acara atau MC dalam acara di salah satu booth KonserThe Sounds Projectpada 9 Agustus lalu.

Sementara AK dan I adalah orang yang mengumbar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dan Al-Ikhlas kepada penonton. 

Terakhir tersangka M adalah penonton yang mengikutitantangandan membacakanSurah Ad-Dhuha.

Di antara 4 tersangka tersebut, 2 di antaranya sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan)Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan.

"Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya," kata dia.

Sementara itu tersangka I dan M masih menjalani proses hukum. Sejauh ini polisi telah turun ke lokasi konser, mengumpulkan barang bukti, memeriksa para pelapor, dan menanyai sejumlah saksi.

Termasuk di antaranya penyelenggara acara konser tersebut. Iman memastikan, penyidik terus mengembangkan penanganan kasus tersebut. Termasuk dengan memeriksa perusahaanmirasyang membuka booth di KonserThe Sounds Project.

Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebelumnya, peristiwa itu viral setelah akun milik Hilmi Firdausi @hilmi.firdausi mengunggah rekaman video beberapa waktu lalu.

Tampak seorang perempuan ikut dalam tantangan tersebut. Dia terdengar membacakan Surat Ad-Dhuha dari awal sampai akhir. Unggahan itu kemudian mendapat sorotan dari banyak pihak.

Atas sorotan itu, penyelenggara konser The Sounds Project sudah menyampaikan kecaman melalui akun media sosial resmi. Mereka menyatakan peristiwa itu terjadi di booth milik Newport yang merupakan salah satu sponsor dari festival musik kenamaan itu.

"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," tegas penyelenggara acara. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
hafalan surah penistaan agama minuman beralkohol