Kasus Saling Lapor di Polres Nisel Viral, Kapolres: Restorative Justice Masih Terbuka

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Kapolres Nisel, AKBP Tri Alfian Permadi didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Danil Noor, dan Kasatreskrim AKP Fahmi Ahmad Fahmi saat memaparkan kepada wartawan. (Eriusman/Sumut Pos)
Kapolres Nisel, AKBP Tri Alfian Permadi didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Danil Noor, dan Kasatreskrim AKP Fahmi Ahmad Fahmi saat memaparkan kepada wartawan. (Eriusman/Sumut Pos)

 

NISEL, Sumutpos.jawapos.com – Kasus saling lapor yang menyeret tiga orang sebagai tersangka di Polres Nias Selatan (Nisel) menjadi perhatian publik. Meski proses hukum telah berjalan, Kapolres Nias Selatan AKBP Tri Alfian Permadi, S.I.K., M.H. memastikan pintu penyelesaian melalui restorative justice (RJ) masih terbuka.

Hal itu disampaikan Alfian dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi, S.H.

Menurut Alfian, penyelesaian melalui RJ tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan kedua belah pihak memiliki kemauan untuk berdamai.

Baca Juga: AKP Binrod Situngkir Jadi Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Empat PJU Berganti

“Kami tidak menutup ruang dalam proses ini. Kalau ada hal-hal yang bisa kita upayakan, misalnya restorative justice menjadi solusi, alangkah lebih baik kita lakukan seperti itu,” ujar Alfian.

Dua Laporan, Tiga Tersangka

Kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang saling berkaitan, yakni LP/B Nomor 131/VI/2026 dan LP/B Nomor 134/VI/2026.

Kedua laporan diproses secara beriringan oleh penyidik Polres Nias Selatan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas serta prinsip kesetaraan dalam penanganan perkara.

Untuk LP/B Nomor 131/VI/2026, penyidik menetapkan AG sebagai tersangka. Perkara tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nias Selatan.

Sementara LP/B Nomor 134/VI/2026 ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nias Selatan. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni OG dan ILT, yang disebut merupakan pasangan suami istri.

Baca Juga: Sekda Tebingtinggi Percepat Penanggulangan TBC, OPD hingga Kepling Diminta Turun Tangan

Alfian menegaskan, perbedaan unit yang menangani kedua laporan bukan berarti adanya perlakuan berbeda terhadap para pihak. Pembagian penanganan dilakukan karena terdapat dua laporan yang berkaitan dengan rangkaian kejadian yang sama.

“Karena ada dua laporan polisi berkaitan dengan satu kejadian, Kasat Reskrim membagi pendelegasian penanganan perkara. Yang satu oleh Unit Pidana Umum dan satu lagi oleh Unit Tipidter,” jelasnya.

Bermula dari Persoalan Air

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari aktivitas menyiram tanaman pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Aktivitas tersebut kemudian dipersoalkan lantaran air disebut menggenang di depan rumah. Persoalan yang awalnya berawal dari hal sederhana itu kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga dugaan kekerasan.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV, keterangan para pihak dan saksi, serta hasil pemeriksaan medis.

“Hasil visum menunjukkan kedua pihak yang membuat laporan mengalami luka, antara lain luka lecet dan memar. Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkap Fahmi.

Baca Juga: Makin Mudah Merencanakan Perjalanan, Goldenbird Perluas Akses Reservasi Digital

Untuk perkara LP/B Nomor 134/VI/2026, OG dan ILT disangkakan Pasal 262 subsidair Pasal 466 KUHP. Sedangkan AG dalam LP/B Nomor 131/VI/2026 disangkakan Pasal 466 KUHP.

Polisi Buka Jalan Damai

Meski status tersangka telah ditetapkan, Polres Nias Selatan tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kapolres mengatakan, pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara selaku pembina fungsi pidana umum untuk memperoleh masukan terkait penanganan perkara tersebut.

“Kami mencoba sebaik dan seprofesional mungkin. Ini bukan final. Semoga dengan terbukanya kasus ini justru menjadi jalan terbaik untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak,” kata Alfian.

Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua laporan tetap berjalan. Namun, ruang perdamaian masih tersedia apabila para pihak menghendakinya dan seluruh persyaratan RJ terpenuhi.

Bagi kepolisian, penyelesaian perkara tidak semata-mata diukur dari berlanjut atau tidaknya proses pidana. Jika perdamaian dapat dicapai secara sah, adil dan memenuhi ketentuan hukum, restorative justice dapat menjadi jalan untuk mengakhiri konflik tanpa memperlebar persoalan di tengah masyarakat. (eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres nias selatan tersangka Saling Lapor restorative justice