MEDAN, SUMUT POS– Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 622 rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika atau dikenal dengan istilah Pod Getar.
Ratusan pod tersebut diamankan dari seorang pria berinisial DF (35), warga Kabupaten Aceh Utara, saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, Minggu (16/8/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran Pod Getar yang dipasok dari luar daerah.
Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution: Kendalikan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan Wujud Mengisi Kemerdekaan
Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan DF yang saat itu mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Iskandar Muda.
"Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan," ujarnya, Senin (17/8/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 622 Pod Getar. Barang tersebut disebut dikemas menggunakan kemasan permen beraksara Cina.
Untuk menyamarkan isinya, paket tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas belanja (tote bag) salah satu restoran ayam goreng. Dia menjelaskan, Pod Getar tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Sumatera Utara melalui Aceh.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DF disebut tidak mengambil langsung barang tersebut dari Aceh. Barang diduga diperolehnya di wilayah Kota Medan sebelum kemudian diserahkan kepada pihak lain untuk diedarkan.
"Pod Getar ini, kami duga dipasok dari Malaysia lewat Aceh. Namun, pelaku tidak mengambil ataupun membawa sendiri narkoba dari Aceh, karena narkoba didapat pelaku di Kota Medan, untuk kemudian diserahkan ke seseorang guna diedarkan," jelasnya.
Menurutnya, antara pihak yang menyerahkan dan mengambil barang tidak selalu bertemu secara langsung. Barang terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil dan dipindahkan kembali ke tempat lain sebelum dijemput oleh pihak berikutnya.
Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara anggota jaringan.
Dalam kasus ini, DF disebut berperan sebagai kurir. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aktivitas tersebut. Ia diduga tertarik menjadi kurir setelah dijanjikan mendapatkan upah hingga jutaan rupiah.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk orang yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
"Pelaku yang kami amankan ini merupakan kurir, dan mengaku baru kali pertama menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan rupiah," urainya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengejar anggota jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran Pod Getar di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Kami pastikan untuk pelaku-pelaku lain akan terus kami kejar, tidak akan ada tempat bagi pengedar terlebih bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkasnya.
Polisi masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi serta pihak yang menjadi tujuan pengiriman 622 Pod Getar tersebut. (man/ram)
Editor : Juli Rambe