Kasus Narkotika, Paman Ketua Ormas Diadili di PN Binjai, Didakwa Pasal Berlapis

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Terdakwa Yanta Rasmadi Bangun alias Tongat (kiri) dan dua orang lainnya diadili di PN Binjai kasus narkotika. (Istimewa/Sumut Pos)
Terdakwa Yanta Rasmadi Bangun alias Tongat (kiri) dan dua orang lainnya diadili di PN Binjai kasus narkotika. (Istimewa/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Perkara dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan terdakwa Yanta Rasmadi Bangun alias Tongat mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Pria yang disebut sebagai paman ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) itu didakwa bersama dua terdakwa lainnya terkait dugaan kepemilikan dan penyerahan 100 butir pil ekstasi.

Dua terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Andi Surya dan Armadani alias Arman. Ketiganya ditangkap personel Polda Sumut di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB pada akhir Maret 2026.

Ketiga terdakwa menjalani persidangan dengan berkas perkara terpisah.

Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, membenarkan perkara tersebut telah disidangkan. Menurutnya, persidangan terhadap Tongat masih berada pada tahap awal, yakni pembacaan surat dakwaan.

“Ya, itu saya lihat masih sidang pertama, pembacaan dakwaan,” ujar Ulwan, Senin (17/8/2026).

Baca Juga: Prediksi Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026: Gajah Perang di Ambang Final

Terkait pemisahan berkas perkara ketiga terdakwa, Ulwan menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penuntut umum.

“Kalau dipecah (berkas) itu urusan kejaksaan,” katanya.

Sidang Sempat Digelar Daring karena Efisiensi Anggaran

Selain perkara narkotika yang menarik perhatian, persidangan tersebut juga berlangsung dalam situasi yang tidak biasa. Sidang para terdakwa sempat digelar secara daring.

Ulwan menjelaskan, persidangan secara daring dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan telah diatur dalam ketentuan hukum acara. Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan sidang daring di PN Binjai berkaitan dengan keterbatasan anggaran.

“Sidang online dilaksanakan apabila ada kendala, dan salah satu kendalanya di sini adalah kejaksaan sudah habis anggaran biaya makan siang untuk terdakwa,” ujar Ulwan.

Ia menambahkan, sidang daring bukan semata-mata karena persoalan tersebut. Sistem persidangan secara online telah dimungkinkan dalam ketentuan yang berlaku.

“Sebenarnya tidak ada MoU, sidang online sudah boleh, dan sudah diatur di KUHAP,” katanya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar di Medan, Kurir asal Aceh Diamankan

Namun, pelaksanaan sidang daring ternyata menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satunya kualitas suara yang terkadang tidak jelas sehingga dapat mengganggu jalannya persidangan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim PN Binjai meminta persidangan kembali dilakukan secara tatap muka mulai pekan ini.

“Sidang online ini sering ada gangguan, seperti suara gak jelas,” kata Ulwan.

Menurutnya, sejumlah advokat juga sebelumnya menyampaikan keberatan karena pemeriksaan terhadap terdakwa dinilai tidak dapat dilakukan secara maksimal melalui persidangan daring.

Mulai pekan ini, persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Waktu tersebut disesuaikan dengan kebutuhan terdakwa sebelum mengikuti persidangan.

Anggaran Makan Tahanan dan BBM Habis

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagan Siagian membenarkan adanya persoalan anggaran yang menjadi salah satu alasan pelaksanaan sidang daring.

Menurut Ronald, anggaran untuk kebutuhan makan tahanan yang menjalani persidangan serta bahan bakar minyak (BBM) kendaraan tahanan telah habis sejak Juli 2026.

“Yang mana, anggaran untuk makan tahanan sidang dan BBM mobil tahanan sejak Juli 2026 kemarin sudah habis,” ujar Ronald.

Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution: Kendalikan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan Wujud Mengisi Kemerdekaan

Ia mengatakan, pihak kejaksaan telah mengajukan revisi untuk penambahan anggaran agar persidangan secara offline di PN Binjai dapat kembali berjalan normal.

Ronald menyebut persidangan daring telah berlangsung sejak Juli 2026.

Didakwa Terkait 100 Butir Ekstasi

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara tersebut bermula ketika Andi Surya disebut mendapat komunikasi dari seseorang berinisial Pelor yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa mendalilkan, Andi diminta mengantarkan 100 butir pil ekstasi kepada Tongat dengan imbalan Rp500 ribu.

Andi kemudian disebut bertemu dengan Pelor di kawasan Pajak Kampung Lalang. Dalam pertemuan tersebut, Pelor menyerahkan satu kotak obat berisi 100 butir pil ekstasi yang dikemas dalam satu plastik klip bening.

Setelah menerima barang tersebut, Andi disebut diarahkan untuk menghubungi Tongat. Ia kemudian menuju Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.

Di lokasi tersebut, Andi bertemu Tongat dan Arman. Jaksa mendalilkan bahwa di tempat itu juga terdapat calon pembeli yang ternyata merupakan polisi yang sedang menyamar.

Baca Juga: Syarat Good Looking dan Batas Usia Lowongan Kerja Dihapus, Rekrutmen Diminta Lebih Adil

Ketika barang diduga narkotika tersebut hendak diserahkan kepada polisi yang menyamar, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

Didakwa dengan Pasal Berlapis

Atas perkara tersebut, jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan berlapis.

Dalam dakwaan primair, ketiganya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa mendakwa dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan. Seluruh uraian mengenai peran masing-masing terdakwa masih merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan akan diuji dalam persidangan.

Majelis hakim nantinya akan menilai fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak sebelum menentukan apakah unsur-unsur pasal yang didakwakan terbukti atau tidak. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
pasal berlapis majelis hakim narkotika PN Binjai