MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan membongkar aktivitas jual beli narkotika di sebuah rumah di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Ketiga wanita yang diamankan masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23). Mereka disebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas jual beli narkoba tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, Hadi Suhendra Harapkan Keadilan dan Kemakmuran untuk Warga Medan Utara
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan transaksi narkotika di lokasi.
"Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar," ujarnya, Minggu (16/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, ketiga wanita tersebut disebut memiliki pembagian tugas. Ada yang bertugas menerima uang, menyerahkan sabu hingga menyimpan barang terlarang tersebut.
Polisi juga menemukan modus transaksi yang dilakukan secara tertutup. Para pelaku disebut tidak berhadapan langsung dengan pembeli. Transaksi dilakukan melalui jendela rumah, sehingga pembeli hanya mengambil barang dari sisi luar setelah pembayaran dilakukan.
"Dari ketiga pelaku, dua di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD," katanya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita dua paket sabu berukuran besar dengan total berat 5,56 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dia menyebut ketiga perempuan tersebut diduga baru menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama sekitar satu bulan.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan di balik aktivitas tersebut, termasuk pihak yang memasok sabu kepada ketiga tersangka.
"Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku-pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pemasok," tegasnya.
Ia menegaskan, Polrestabes Medan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, baik terhadap pengedar maupun pihak yang memasok barang tersebut.
"Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar," pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe