MA Tolak Kasasi Jaksa, Hukuman 1 Tahun Eks Pejabat Dishub Siantar Kasus Pungli Parkir RSVI Inkrah

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:15 WIB
TIPIKOR: Mantan pejabat Dishub Siantar, Tohom Lumbangaol saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
TIPIKOR: Mantan pejabat Dishub Siantar, Tohom Lumbangaol saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, dalam perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar.

Dengan putusan tersebut, mantan Kasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, tetap dihukum 1 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan kasasi tersebut tercatat dalam perkara Nomor 10398 K/PID.SUS/2026. Perkara itu diperiksa dan diputus majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi.

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M6.1 Guncang Nisel dan Dirasakan Hingga Sumbar

"Amar putusan kasasi, menolak permohonan penuntut umum," demikian amar putusan yang dikutip dari laman resmi PN Medan, Selasa (18/8/2026).

Dengan ditolaknya kasasi jaksa, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan tetap berlaku.

Tohom dijatuhi pidana 1 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Dalam perkara tersebut, Tohom dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini berkaitan dengan pungutan retribusi parkir secara ilegal di depan RSVI Pematangsiantar yang berlangsung pada periode Mei hingga Juli 2024. Dari praktik tersebut, nilai pungutan yang menjadi objek perkara disebut mencapai sekitar Rp48,6 juta.

Vonis yang dijalani Tohom jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa pada persidangan tingkat pertama. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa saat itu menilai perbuatan Tohom memenuhi unsur dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Karena putusan tingkat banding tetap menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum tersebut kandas setelah majelis hakim kasasi menyatakan permohonan jaksa ditolak. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
Tohom Lumbangaol Rumah Sakit Vita Insani siantar rsvi siantar Mantan Kadishub Siantar pungli parkir