MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan menangkap tiga tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa disertai perampokan terhadap seorang remaja berinisial SRA di Kota Medan.
Ketiga tersangka diamankan dari lokasi berbeda dan disebut memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Tersangka utama berinisial DH (42). Dalam pemeriksaan, DH mengaku menggunakan modus dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk memperdaya korban.
Baca Juga: INDOMOBIL Expo Medan 2026 Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan dan Indomobil eMotor
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan aksi tersebut bermula ketika DH menghentikan SRA bersama seorang teman prianya.
"Awalnya pelaku memberhentikan sepasang muda-mudi. Ia berpura-pura menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi. Pelaku mengaku polisi," ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Menurut Bimo, DH kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan kepada keduanya. Tersangka menanyakan apakah mereka pernah masuk hotel serta mempertanyakan alasan keduanya tidak menggunakan helm.
Pertanyaan tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban dan temannya bahwa DH benar-benar merupakan seorang polisi. Setelah keduanya percaya, DH meminta SRA turun dari sepeda motor. Sementara teman pria korban diminta memutari lampu merah menggunakan sepeda motor.
Korban kemudian dibawa DH menuju kawasan Jalan Ring Road hingga Jalan Ngumban Surbakti. Dalam perjalanan, tersangka meminta telepon genggam milik korban diletakkan di dasbor.
"Korban diajak pelaku ke arah Jalan Ring Road hingga Jalan Ngumban Surbakti. Sementara teman pria korban disuruh memutari lampu merah," kata Bimo.
Teman pria SRA, sempat berusaha mengikuti keduanya. Namun, DH kemudian meminta korban bersembunyi di balik semak-semak agar tidak diketahui keberadaannya.
Pelaku selanjutnya membawa korban ke sebuah bangunan kosong di Jalan Amal. Di lokasi tersebut, dugaan tindak pidana rudapaksa terjadi.
"Pelaku melihat bangunan kosong di Jalan Amal dan membawa korban ke dalam. Di sana, aksi pemerkosaan itu terjadi," ungkapnya.
Setelah kejadian, DH meminta korban mengenakan kembali pakaiannya. Tersangka kemudian meninggalkan korban dan membawa telepon genggam miliknya.
Polisi menyebut telepon genggam korban kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial RS. Transaksi dilakukan secara COD di kawasan Jalan Bilal dengan nilai Rp600 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 6 kali menjual handphone hasil kejahatan kepada penadah," sebutnya.
Selain DH, polisi turut mengamankan LMS yang disebut sebagai istri kedua tersangka utama. Sementara RS diduga berperan sebagai penadah telepon genggam hasil kejahatan.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya aksi lain yang dilakukan tersangka. (man/ram)
Editor : Juli Rambe