Sidang Smartboard Langkat, Ahli Sebut Dakwaan Cacat Bisa Gugurkan Pembuktian Kerugian Negara

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB
PIDANA: Dua saksi ahli pidana dihadirkan dalam perkara korupsi smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/8/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PIDANA: Dua saksi ahli pidana dihadirkan dalam perkara korupsi smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/8/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Ahli hukum pidana Universitas Medan Area (UMA), Dr Andi Hakim Lubis SH MH, menilai dakwaan yang cacat dan tidak otentik dapat berimplikasi terhadap pembuktian perkara korupsi.

Menurutnya, apabila bukti-bukti harus dikesampingkan karena dakwaan cacat, maka unsur kerugian negara juga tidak dapat dibuktikan.

Keterangan tersebut disampaikannya, saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Budi Pranoto Seputra, Itoloni Gulo, terkait konsekuensi hukum apabila dakwaan yang diajukan penuntut umum dinilai cacat, dalam perkara sidang lanjutan perkara dugaan korupsi smartboard Langkat di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/8/2026) sore.

Baca Juga: Ha Young Minta Maaf karena Kontroversi Riwayat Kakek Buyutnya

Dalam keterangannya, Andi menjelaskan bahwa pembuktian untuk mempidanakan seseorang harus memenuhi sejumlah unsur. Ia menyebut setidaknya terdapat tiga hal yang harus dibuktikan, yakni terpenuhinya unsur delik, adanya perbuatan melawan hukum, serta terbuktinya sifat kesalahan.

“Ketika dakwaan itu cacat dan tidak otentik, maka bukti-bukti itu harus dikesampingkan. Ketika bukti harus dikesampingkan maka unsur kerugian negara tidak terbukti,” katanya dihadapan hakim ketua M Yusafrihardi Girsang.

Menurutnya, apabila salah satu unsur inti delik tidak terbukti, maka dakwaan terhadap terdakwa tidak dapat dibuktikan.

“Untuk mempidanakan orang ada tiga unsurnya. Yang pertama terpenuhinya unsur delik, kedua terbuktinya melawan hukum dan ketiga terbuktinya sifat kesalahan. Maka kalau ada satu unsur delik inti tidak terbukti maka dakwaan tidak dapat dibuktikan,” ujarnya.

Sementara, ahli pidana Dr Khomaini SH SE dari UPMI juga memberikan pandangannya mengenai kekuatan dakwaan yang berkaitan dengan suatu hasil perkiraan, termasuk dalam konteks perhitungan kerugian negara.

Khomaini mengatakan, kekuatan dakwaan pada akhirnya akan dinilai oleh hakim. Hakim, kata dia, akan menentukan apakah dakwaan tersebut layak atau terdapat kesalahan dalam penyusunannya.

“Kalau berbicara kekuatan dakwaan berkaitan dengan perkiraan, maka saya katakan tadi ada keyakinan hakim yang menilai apakah dakwaan tersebut memang layak atau ada unsur kesalahan dalam pembuatan dakwaan tersebut,” ujar Khomaini.

Ia menambahkan, hakim nantinya akan menilai apakah terdapat cacat dalam dakwaan yang disusun berdasarkan perhitungan kerugian negara.

“Seorang penuntut umum dalam membuat dakwaan harus benar-benar mempunyai keyakinan yang penuh,” katanya.

Khomaini juga menjelaskan konsekuensi apabila terdapat cacat dalam penyusunan dakwaan. Menurutnya, cacat formil tertentu dapat berimplikasi terhadap dakwaan secara keseluruhan.

“Kalau dalam konteks formil segelintir cacat formil maka akan mengakibatkan cacat materil secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menilai, kesalahan dalam penyusunan dakwaan dapat berdampak pada hak seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

“Ketika terjadi cacat dalam membuat dakwaan maka akan terjadi penyimpangan yang mengakibatkan seseorang kehilangan hak azasinya karena dengan dakwaannya dia harus duduk di kursi pesakitan,” kata Khomaini.

Dalam persidangan tersebut, kedua ahli pidana memberikan keterangan untuk membantu majelis hakim dalam mempertimbangkan aspek hukum pidana terkait perkara yang menjerat Budi Pranoto Seputra.

Keterangan para ahli selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dugaan korupsi smartboard Langkat tersebut. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
korupsi smartboard langkat smartboard langkat sidang smartboard langkat