MEDAN, SUMUT POS - Mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, divonis bebas dari perkara korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai As'ad Rahim Lubis, menyatakan Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa Bambang Ghiri Arianto dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Asad, Kamis (20/8/2026) malam.
Baca Juga: Mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia Hendra Basir Jadi Tersangka
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa yang juga merupakan Direktur PT Gunung Emas Ekaputra dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim.
Setelah membacakan putusan, As'ad menyatakan JPU tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun atas vonis bebas ini. Namun, hakim meminta jaksa melakukan pengembangan dan mengusut dugaan keterlibatan Bahrun Walidin alias Baron.
Vonis bebas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan JPU dari Kejari Tebingtinggi, yang sebelumnya menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 8,5 tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
JPU sebelumnya meyakini perbuatan Bambang terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam perkara ini, Bambang didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan 93 unit perangkat teknologi informasi (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
PT Gunung Emas Ekaputra yang dipimpin Bambang merupakan penyedia 93 unit smartboard dengan nilai kontrak sekitar Rp14,275 miliar. Sementara nilai pengadaan 93 unit smartboard tersebut mencapai sekitar Rp14,415 miliar.
Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan jaksa selama persidangan, proyek pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,2 miliar. (man/ram)
Editor : Juli Rambe