Banding Kejati Sumut atas Vonis Bebas Kasus Aset PTPN II Terkendala Syarat Formal

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Keempat terdakwa kasus penjualan aset PTPN II, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Post)
Keempat terdakwa kasus penjualan aset PTPN II, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Post)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan banding terhadap vonis bebas 4 terdakwa perkara korupsi pengalihan aset PTPN II untuk proyek perumahan Citraland belum sampai ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Pengadilan Negeri (PN) Medan menyebut berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke PT Medan karena permohonan banding yang diajukan jaksa dinilai tidak memenuhi syarat formal.

Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menjelaskan permohonan banding diajukan Kejati Sumut melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, pada 10 Juni 2026.

“Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, dan upaya hukum banding yang diajukan Kejati Sumut tidak memenuhi syarat formal dan berkas perkara tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan,” ujarnya, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.

Dia menjelaskan, mekanisme penanganan perkara bergantung pada posisi berkas setelah permohonan banding diajukan.

Baca Juga: Scale Up Lebih Cepat dengan Solusi Operasional End-to-End dari FAS 

Apabila berkas belum dikirim ke PT Medan, PN Medan dapat menerbitkan penetapan yang menyatakan permohonan banding tidak memenuhi syarat formal. Dengan demikian, berkas perkara tidak dilimpahkan ke pengadilan tingkat banding.

Sementara jika berkas sudah dikirim tetapi belum diregistrasi di PT Medan, berkas tersebut dapat dikembalikan ke PN Medan.

Sedangkan apabila perkara telah dikirim dan diregistrasi di PT Medan, permohonan banding dapat diperiksa dan diputus oleh majelis hakim tingkat banding.

“Apabila berkas perkara telah dikirim ke PT Medan, maka berkas perkara diputus oleh Majelis Banding dengan amar putusan permohonan banding tidak dapat diterima,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut menyatakan tidak menerima putusan bebas terhadap 4 terdakwa perkara pengalihan aset PTPN II yang berkaitan dengan proyek Citraland tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut kemudian mengajukan upaya hukum banding, pada 10 Juni 2026.

Baca Juga: Chika Jessica dan Dwi Andhika Tak Mau Beri Label Hubungan, Sebut Satu Sama Lain sebagai Belahan Jiwa

Kepala Kejati Sumut Muhibuddin melalui Kasi Penkum Rizaldi mengatakan langkah tersebut ditempuh karena jaksa tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang membebaskan seluruh terdakwa.

Empat terdakwa yang sebelumnya dinyatakan bebas yakni Askani selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala BPN Deliserdang, Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan aset PTPN II untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp263,4 miliar.

Selain status upaya hukum terhadap 4 terdakwa, perkara tersebut juga menyisakan persoalan terkait dana sekitar Rp263,4 miliar yang berada dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri.

Dana tersebut disebut berasal dari pengembalian uang dari pihak yang berkaitan dengan perkara. Rinciannya, sekitar Rp150 miliar berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sedangkan sekitar Rp113,4 miliar berasal dari PT Nusa Dua Propertindo.

Dana tersebut berkaitan dengan proses pengembalian dalam perkara pengalihan aset PTPN I Regional I untuk proyek Citraland.

Baca Juga: Prediksi Bologna vs Lazio: Gattuso Diuji, Orsolini dan Dovbyk Jadi Ancaman

Dengan adanya putusan bebas terhadap empat terdakwa, status dan dasar hukum pengelolaan dana tersebut menjadi bagian yang perlu mendapatkan kejelasan. Terlebih, nilai dana yang berada dalam rekening penampungan mencapai ratusan miliar rupiah.

Posisi perkara kini menjadi perhatian karena terdapat dua persoalan yang berjalan beriringan, yakni status upaya hukum Kejati Sumut terhadap putusan bebas dan kepastian mengenai pengelolaan serta pemulihan dana yang telah dikembalikan.

Kejelasan mengenai mekanisme hukum terhadap permohonan banding yang diajukan sebelum terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga menjadi penting, terutama terkait penerapan ketentuan hukum dalam masa peralihan.

Dengan demikian, perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II-Citraland tidak hanya menyangkut vonis terhadap 4 terdakwa, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai status upaya hukum serta kepastian pengelolaan dana sekitar Rp263,4 miliar. (man/han) 

Editor : Johan Panjaitan
vonis bebas banding aset kejati sumut