BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Tim Khusus Langkah Inisiatif Brantas Aksi Street Crime (Libas) Polres Binjai menunjukkan kinerjanya dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui patroli yang dilakukan Timsus Libas Polres Binjai, dua terduga pelaku pencurian berinisial MA (59) dan AD (32) diamankan saat mengendarai motor N-Max BL 5079 DBS di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.
Pasalnya, mereka diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Katimsus Libas Polres Binjai, Ipda Novriko Sijabat mengungkapkan, barang bukti turut diamankan atas dugaan keterlibatan curanmor tersebut.
Masing-masing tiga obeng minus, tang potong dan satu mata kunci leter T tanpa gagang. "Hasil interogasi awal, motor tersebut diduga hasil pencurian di wilayah Alue Kumba, Aceh Timur," ungkap Novriko, akhir pekan kemarin.
Baca Juga: Polisi Amankan Jukir Liar Diduga Pungli di Medan Timur, Parkir di Bawah Rambu Larangan
"Rencananya diduga mau dijual di Binjai. Dan kedua terduga juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor," sambung Novriko.
Petunjuk awal ini kemudian dilanjutkan dengan berkoordinasi dengan Polres Langsa. Saat ini, kata Novriko, kedua terduga sudah diserahkan ke Polres Langkat, untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda. Dia juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi hingga kasus terungkap dengan cepat dan tepat sasaran.
Baca Juga: KKI 2026 Jadi Etalase UMKM Sumut, BI Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional hingga Global
"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan rasa aman di tengah lingkungan masyarakat," seru Bimo.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian melalui layanan 110 call center. "Kami tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan terhadap aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai," pungkasnya. (ted)
Editor : Johan Panjaitan