Tak Sampai Sejam, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Batu Bara

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:00 WIB
 Salah satu tersangka  terduga bersama seluruh barang bukti diamankan Satresnakoba Batubara, Minggu(23/8/2026).(Foto Humas Polres Batubara)
Salah satu tersangka terduga bersama seluruh barang bukti diamankan Satresnakoba Batubara, Minggu(23/8/2026).(Foto Humas Polres Batubara)

 

BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com — Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sasaran aparat kepolisian. Dalam satu rangkaian operasi di Kecamatan Lima Puluh, Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan peredaran sabu dan mengamankan dua pria dari lokasi yang berdekatan.

Pengungkapan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) di Dusun VI, Desa Sumber Padi. Dari dua penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan total berat bruto 3,21 gram.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas mengamankan HGLP (33), warga Kecamatan Lima Puluh. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 plastik klip transparan yang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,63 gram.

Baca Juga: Penelitian Temukan Air Galon Guna Ulang Tidak Berkaitan dengan Risiko Kanker hingga Gangguan Hormon

Selain itu, petugas turut mengamankan dua plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar, serta satu unit telepon seluler.

Dalam pemeriksaan awal, HGLP mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga sabu itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Belum berselang lama, sekitar 30 menit kemudian, petugas kembali bergerak ke kawasan yang sama. Penindakan kedua dilakukan di Dusun VI, Desa Sumber Padi, dan mengamankan seorang pria berinisial S (51).

Dari tangan S, polisi menemukan dua plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,58 gram. Petugas juga menyita delapan plastik klip kosong ukuran kecil, satu plastik klip kosong ukuran besar, satu unit telepon seluler, serta sebuah dompet berwarna hitam.

S juga mengakui kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut. Berdasarkan keterangan awal, barang itu diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi Persempit Ruang Gerak Peredaran Sabu

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA melalui Kasatnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca Juga: Jonatan Christie di Ambang Nomor 1 Dunia, 26 Tahun Setelah Taufik Hidayat

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas Arifin, Minggu (23/8/2026).

Dua pengungkapan dalam waktu berdekatan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan tindakan penindakan, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. (lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres batu bara sabu Satresnarkoba