MEDAN, SUMUT POS- Empat terdakwa kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dan pertalite di sebuah SPBU di Medan dijatuhi hukuman masing-masing 1,5 tahun penjara.
Keempat terdakwa yakni Rional Agus Pranata Tarigan, Ahmad Wahyudin Matondang, Pandapotan MT Sirait dan Evando Situngkir.
Mereka terbukti menyalahgunakan 8.000 liter solar dan 8.000 liter pertalite yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Bawa dan Jual Vape Narkoba, WN Malaysia dan Kekasihnya Ditangkap
Majelis Hakim diketuai Deny Syahputra, dalam amarnya meyakini perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar Deny, dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/8/2026) sore.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang memang berhak mendapatkan bahan bakar bersubsidi.
“Keadaan yang meringankan, para terdakwa berterus terang selama persidangan dan belum pernah duhukum," kata hakim.
Atas putusan tersebut, keempat terdakwa maupun JPU Kejari Medan Risnawati Ginting menyatakan menerima. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa. Sebelumnya, Rional, Evando dan Pandapotan masing-masing dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sementara Ahmad Wahyudin dituntut 1 tahun penjara dengan denda dan subsider yang sama.
Kasus ini terungkap setelah personel Polrestabes Medan menangkap keempat terdakwa di SPBU 14.201.192, Jalan Gajah Mada Medan, pada 12 Maret 2026. Saat itu, Pandapotan dan Evando yang merupakan sopir tangki Mitsubishi Fuso merah putih BK 8023 GW ditugaskan mengangkut BBM subsidi dari Depot Pertamina Belawan.
Truk tersebut membawa 8.000 liter solar dan 8.000 liter pertalite dengan tujuan SPBU 14.201.139 PT Sepakat Maju Sentosa di Jalan Asrama No. 21 Medan. Namun, dalam perjalanan, sekitar pukul 01.00 WIB, Pandapotan menghubungi Rional dan menawarkan BBM yang dibawanya untuk dijual.
Keduanya kemudian sepakat dengan harga Rp6.000 per liter. Sekitar pukul 01.15 WIB, Rional menemui Pandapotan dan Evando di Jalan Adam Malik Medan. Dalam pertemuan itu, GPS kendaraan tangki dilepas dan dibawa Rional menuju SPBU tujuan di Jalan Asrama.
Sementara truk tangki justru diarahkan menuju SPBU 14.201.192 di Jalan Gajah Mada Medan. Setibanya di lokasi, Pandapotan dan Evando bertemu Ahmad Wahyudin yang merupakan pegawai SPBU.
Di lokasi tersebut telah tersedia selang dan ember. Evando kemudian membuka segel tangki dan mengeluarkan BBM ke dalam ember. BBM selanjutnya dituangkan Wahyudin ke tangki pendam SPBU dan sebagian lainnya dimasukkan ke dalam jeriken.
Aksi tersebut akhirnya diketahui polisi yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap masing-masing terdakwa memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut. Rional disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp120 ribu. Sementara Wahyudin mendapat keuntungan Rp20 ribu setiap kali pembelian BBM subsidi.
Adapun Pandapotan dan Evando disebut telah melakukan penjualan BBM tersebut sebanyak sembilan kali. Setiap transaksi melibatkan sekitar 60 hingga 120 liter BBM. Dari setiap aksi tersebut, keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp180 ribu hingga Rp360 ribu. (man/ram)
Editor : Juli Rambe