Tujuh Pelaku Curas Diciduk Polres Langkat, Dua Sajam dan Dua Motor Disita

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:21 WIB

Markas Komando Polres Langkat di Jalan Proklamasi, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Markas Komando Polres Langkat di Jalan Proklamasi, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Polres Langkat membongkar jaringan pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga beraksi di wilayah hukumnya. Tujuh pria ditangkap dalam pengembangan kasus yang bermula dari aksi curas di Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang.

Pengungkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Langkat. Ketujuh tersangka diamankan dari empat lokasi berbeda, termasuk satu tersangka yang ditangkap di wilayah Kota Medan.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian hampir Rp25 juta dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Baca Juga: Salahgunakan 16 Ribu Liter BBM Subsidi, 4 Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat hingga akhirnya melakukan penangkapan secara bertahap.

“Salah satu pelaku diamankan di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Total ada tujuh pelaku yang diamankan dari empat lokasi terpisah,” ungkap Ghulam, Selasa (25/8/2026).

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30).

Ditangkap di Empat Lokasi

Ghulam menjelaskan, penangkapan tidak dilakukan dalam satu lokasi. Enam tersangka lainnya diamankan berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka yang lebih dulu ditangkap.

“Lokasi penangkapan lain ada di Dusun Serba Guna, Desa Karang Rejo, Stabat; Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru; dan Jalan Penerangan, Lingkungan II, Kelurahan Stabat Baru,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti itu terdiri dari dua bilah pisau sangkur, satu unit Honda Scoopy warna abu-abu, dan satu unit Honda Scoopy warna hitam.

Keberadaan senjata tajam dan kendaraan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kini diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum.

Polisi Pastikan Kasus Dikembangkan

Ghulam menegaskan, pengungkapan perkara tersebut tidak berhenti pada penangkapan tujuh tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Kejar Jam Mengajar untuk Sertifikasi, Dua Guru Madrasah di Langkat Disorot

Saat ini, ketujuh tersangka telah dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Langkat juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan. Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
curas polres langkat sajam motor