Bandar Narkoba Desa Tumpatan Nibung Diciduk Polisi, 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja Disita

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:30 WIB
ersangka BI alias B (46) kini ditahan di Polresta Deliserdang. (Humas Polres Deli Serdang)
Tersangka BI alias B (46) saat ditahan di Polresta Deliserdang. (Humas Polres Deli Serdang)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang kembali diungkap aparat kepolisian. Personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Unit I Subnit II mengamankan seorang pria berinisial BI alias B (46) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita puluhan paket yang diduga berisi sabu dan ganja.

Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 8 gram. Selain itu, petugas menemukan 46 paket plastik klip kecil diduga berisi ganja dengan berat bruto 57 gram.

Baca Juga: Dua Kali Tak Hadiri Undangan Banggar, Waket DPRD Deliserdang: Kadis LH Lecehkan Dewan

Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, yakni satu sekop plastik, satu timbangan kecil, satu unit telepon seluler, serta tiga dompet berukuran kecil.

BI alias B bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Lakukan Pemeriksaan dan Pengembangan

Setelah penangkapan, petugas melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi di lokasi. Polisi juga melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang diduga narkotika menggunakan alat tes kit, disertai penimbangan awal barang bukti.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Seorang terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja. Saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut,” ujar Ferry.

Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku serta saksi-saksi dari masyarakat sekitar. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan sekaligus mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.

Baca Juga: Singapura Siapkan Rp976 Juta untuk Setiap Anak, Upaya Tekan Krisis Kelahiran

Tidak berhenti pada penangkapan BI, polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

“Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” lanjutnya.

Hingga kini, BI alias B beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
bandar narkoba polres deli serdang sabu ganja