Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:37 WIB
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA melalui Kasihumas Polres Batu Bara AKP P Tamba, Kasat Reskrim AKP Binrit  Situngkir, S.H. saat gelar siara pers pengungkapan kasus 3 C  periode 16 Juli sd  26 Agustus 2026, Rabu (26/8/2026) di aula Sarha Arya Rancana Polres Batubara. (Foto Liberti H Haloho/Sumut Pos)
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA melalui Kasihumas Polres Batu Bara AKP P Tamba, Kasat Reskrim AKP Binrit Situngkir, S.H. saat gelar siara pers pengungkapan kasus 3 C periode 16 Juli sd 26 Agustus 2026, Rabu (26/8/2026) di aula Sarha Arya Rancana Polres Batubara. (Foto Liberti H Haloho/Sumut Pos)

 

BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com- – Jajaran Polres Batu Bara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan konvensional. Dalam kurun 16 Juli hingga 26 Agustus 2026, Satreskrim bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka. Sebanyak lima perkara merupakan kasus Curat, sementara lima kasus lainnya terkait pencurian sepeda motor.

Pengungkapan itu disampaikan dalam press release di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Plester Luka Jepang Viral, Bikin Luka Kecil Terlihat Seperti Kena Sensor

Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrot Situngkir, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, SH, Kasat Samapta IPTU Suganda L Naibaho, SH, Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, SH, S.Sos, MH, serta jajaran personel Polres Batu Bara.

Lima Kasus Curat Dibongkar

Salah satu perkara terjadi di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 05.00 WIB.

Midariani, pemilik toko, mendapati pintu usahanya terbuka. Sejumlah barang dan uang tunai sekitar Rp10 juta raib. Polisi kemudian mengamankan H alias M (39).

Barang bukti yang diamankan berupa dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler Samsung warna gold.

Kasus berikutnya terjadi di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.00 WIB, baterai genset, kabel instalasi listrik, dan tiga baterai mobil dicuri. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Baca Juga: Wakil Walikota Ajak Majelis Taklim Silaturahmi Pematangsiantar Jauhi Narkoba

Polisi menangkap dua tersangka, M (19) dan MF (25), serta menyita satu pisau cutter dan enam potongan kabel berbagai warna.

Aksi pencurian kembali terjadi di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Sabtu (25/7) dini hari. Pelaku diduga mencuri kabel tower menggunakan parang hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan EK (42). Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya sepeda motor, karung, kabel tower, parang, pisau lipat, dan tang.

Pada hari yang sama, kasus pencurian terjadi di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Erna Yanti Sihotang kehilangan tas yang berada di dalam mobil. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp8 juta serta dua telepon seluler merek Vivo dan Oppo.

Polisi menetapkan HS (17) dan YP (18) sebagai tersangka. Sementara WO (22) masih dalam penyelidikan.

Kasus kelima terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kamis (30/7).

Ramot Sirait kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap. Dalam perkara ini, polisi mengamankan S (36), MRA (25), dan AS (18).

Lima Curanmor Berhasil Diungkap

Selain membongkar kasus Curat, polisi juga mengungkap lima perkara pencurian sepeda motor.

Kasus pertama terjadi di Dusun V A, Desa Sei Balai, Jumat (31/7) sekitar pukul 13.30 WIB. Yamaha Scorpio milik Septian Aldiansyah raib saat korban melaksanakan salat Jumat.

IH (30) diamankan polisi dalam kasus tersebut. Satu unit Yamaha Scorpio lengkap dengan BPKB dan STNK turut disita.

Baca Juga: Aktivitas Sinabung Meningkat, Wisata Lau Kawar Ditutup, Polisi Turun Tangan

IH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian Honda Verza milik Jakarim Simbolon. Sepeda motor tersebut sebelumnya digunakan anak korban untuk berangkat sekolah dan diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar.

Perkara berikutnya terjadi pada Jumat (31/7) sekitar pukul 07.30 WIB. Polisi mengamankan LAS (32) dan IS (35). Dari tangan keduanya, petugas menyita satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ.

Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Lima Puluh. Ismail kehilangan Honda Supra Fit yang diparkir di Tangkahan Sampan, Desa Gambus Laut, saat korban pergi melaut. Kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta.

Polisi mengamankan S (56) beserta satu unit Honda Supra Fit warna hitam.

Sementara kasus kelima terjadi di wilayah Medang Deras. Honda CBR 150 milik Andi Muhammad Harun M Tang dicuri hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan IS (30).

Polisi Perkuat Pencegahan

Rentetan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa Polres Batu Bara tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat juga terus didorong untuk menekan ruang gerak pelaku kejahatan.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, SIK, MH, CPHR, CBA melalui Kasihumas Polres Batu Bara AKP P Tamba menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pencegahan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

Baca Juga: Sumut Halal Fest Dibuka, Sertifikasi Halal Peluang UMKM Sumut Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan

Masyarakat juga diminta tidak lengah dalam menjaga kendaraan dan barang berharga. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

Polisi mengingatkan warga agar segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. Kecepatan informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam mempercepat pengungkapan kasus.

Pengungkapan 10 perkara 3C dengan 17 tersangka tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa ruang gerak mereka terus dipersempit. Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek pengamanan, tetapi turut mengambil peran dalam menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing. (lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres batu bara surascuranmor curat