MEDAN, SUMUT POS– Polrestabes Medan mengamankan seorang perempuan yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) berinisial AAFL (26) atau dikenal dengan nama panggung Miss D.
Dia ditangkap diduga mengedarkan vape mengandung narkoba (pod getar), di sebuah rumah kos Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia, Jumat (22/8/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan AAFL berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran Pod Getar di wilayah Medan.
Baca Juga: Massa GMNI Geruduk Balai Kota Medan, #Sebut Rico Waas Hanya Boneka Politik
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AAFL ketika diduga sedang menawarkan satu unit vape narkoba kepada calon pembeli.
“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ dan kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba merek Batman seharga Rp2,1 juta,” katanya, Kamis (27/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut Pod Getar tersebut diperoleh AAFL dari seorang pria berinisial AL.
AAFL disebut membeli barang tersebut dengan harga Rp1,85 juta, kemudian menjualnya kembali seharga Rp2,1 juta. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dalam transaksi tersebut sekitar Rp250 ribu.
“Pelaku mendapatkan barang dari AL seharga Rp1.850.000 dan dijual Rp2,1 juta. Jadi keuntungannya sekitar Rp250 ribu,” jelasnya. AL yang disebut sebagai pemasok kini masih dalam pengejaran polisi.
Dalam pemeriksaan, AAFL disebut mengaku baru pertama kali menjual Pod Getar. Namun, polisi menyebut perempuan tersebut mengakui telah menggunakan barang tersebut selama sekitar tujuh bulan.
Kepolisian masih mendalami keterangan AAFL untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran vape narkoba tersebut.
Selain memburu AL, penyidik juga melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkoba tersebut.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk yang berada di tempat hiburan malam,” ujar Rafli.
Rafli juga mengingatkan para pekerja di dunia hiburan dan figur publik agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (man/ram)
Editor : Juli Rambe