MEDAN, SUMUT POS- Perkara pembunuhan Lina, guru zumba yang dibunuh David Chandra memasuki babak baru di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutar rekaman CCTV yang disebut belum pernah ditayangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/8/2026).
Pemeriksaan kembali dilakukan setelah penasihat hukum David, mengajukan banding dan meminta sejumlah alat bukti diperiksa ulang.
David sebelumnya dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara di PN Medan. Atas putusan tersebut, penasihat hukumnya, Willyam Raja D Halawa, mengajukan banding.
Baca Juga: Dispora Sumut akan Batasi Penggunaan Stadion Utama untuk Jaga Marwah dan Fasilitas
Permohonan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah bukti kemudian dikabulkan Ketua PT Medan melalui penetapan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mian Munte bersama anggota Janverson Sinaga dan Ahmad Sayuti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Naibaho dari Kejaksaan Negeri Medan turut menghadirkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara.
Dalam persidangan, tim Labfor membawa perangkat DVR yang berisi rekaman kamera pengawas dari rumah orang tua David, lokasi terjadinya peristiwa. Rekaman tersebut kemudian diputar di hadapan majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, dan David Chandra.
Penasihat hukum David, Willyam Raja D Halawa, mengatakan rekaman CCTV tersebut menjadi bukti penting karena memperlihatkan kondisi korban sebelum dibawa ke rumah sakit.
Menurut Willyam, dari rekaman yang mereka saksikan, Lina disebut masih mampu berjalan ketika masuk ke kamar mandi. Namun, setelah keluar dari kamar mandi, kondisi korban terlihat sudah lemas.
"Korban itu digotong ke kamar mandi masih hidup, masih bisa berjalan. Begitu keluar dari kamar mandi, ternyata sudah lemas," kata Willyam seusai persidangan.
Ia juga menyebut rekaman memperlihatkan David membawa Lina keluar dan berupaya memberikan pertolongan. Bahkan, kata dia, terlihat gestur kepanikan dari David ketika membawa korban ke rumah sakit.
"Dia yang menggotong, terdakwa ini juga yang membopong. Saya lihat tadi ada gestur kepanikan, seperti mengusahakan supaya bagaimana korban ini selamat," ujarnya.
Atas rekaman tersebut, Willyam mempertanyakan penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap kliennya. Menurut dia, tindakan David membawa Lina ke rumah sakit menjadi salah satu fakta yang semestinya ikut dipertimbangkan dalam melihat rangkaian peristiwa secara utuh.
"Namanya membawa ke rumah sakit pasti orang mengusahakan sehat. Tidak ada orang yang berencana membunuh, kemudian membawa korbannya ke rumah sakit untuk diselamatkan," katanya.
Willyam juga menyinggung hasil visum yang menurutnya memuat temuan narkoba di dalam lambung korban. Ia mengatakan pihaknya sebelumnya telah mempertanyakan kepada ahli mengenai kemungkinan kondisi tersebut berpengaruh terhadap keadaan korban.
"Kalau hasil visum, penyebab meninggalnya itu adalah ditemukan narkoba di dalam lambung. Ini bukan kata saya, ini kata visum," ujar Willyam.
Dia juga mempersoalkan narasi mengenai dugaan penyekapan Lina. Willyam mengatakan, kondisi rumah sebagaimana terlihat dalam CCTV, menurut pandangannya, tidak menunjukkan gambaran adanya penyekapan.
Ia menyebut dalam rekaman terlihat meja makan, kamar mandi hingga anak-anak David berada di rumah tersebut.
"Kalau saya lihat situasi rumah, bagaimana ada penyekapan? Di sana ada meja makan, ada kamar mandi, bahkan ada anak-anak terdakwa. Penyekapan seperti apa itu?" katanya.
Bahkan, setelah melihat rekaman CCTV secara utuh, Willyam mengaku mempertanyakan kembali konstruksi perkara yang menjerat kliennya.
"Kemungkinan besar bisa saya bilang seperti itu, karena sangat menyimpang dari fakta-fakta. Ternyata setelah kita temui faktanya ternyata tidak seperti itu," ujarnya.
Hal lain yang menjadi sorotan penasihat hukum adalah keberadaan rekaman tersebut yang disebut sudah disita sejak pemeriksaan perkara di tingkat pertama. Menurut Willyam, CCTV merupakan alat bukti penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif.
"CCTV adalah salah satu bentuk alat bukti yang sangat krusial dan sudah disita sejak di tingkat pertama. Tapi kenapa tidak diputar?" katanya.
Ia mengapresiasi majelis hakim PT Medan yang memberikan kesempatan untuk memeriksa kembali bukti tersebut.
"Kami juga berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, Ketua Pengadilan khususnya, sudah membuka peluang keadilan bagi terdakwa David Chandra," ujar Willyam.
Terkait hubungan David dan Lina sebelum peristiwa tersebut, Willyam membenarkan adanya pertengkaran. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari David, pertengkaran tersebut disebut dipicu persoalan penggunaan narkoba oleh korban di rumah orang tua David.
Sementara mengenai hasil tes urine David, dia mengatakan sejauh yang diketahuinya belum ada keterangan dalam persidangan yang menyatakan kliennya positif menggunakan narkoba.
"Untuk hasil urine dari terdakwa sampai saat ini tidak ada yang menyatakan terdakwa ini positif narkoba. Kalau ada, tentunya pasti akan dibuka di persidangan," katanya.
Selain rekaman CCTV, penasihat hukum juga menyerahkan surat kematian resmi dari Rumah Sakit Columbia Asia kepada majelis hakim. Dokumen tersebut disebut memuat keterangan mengenai waktu korban dinyatakan meninggal dunia. (man/ram)
Editor : Juli Rambe