Pemuda Belawan Divonis 10 Tahun Penjara karena Tawuran

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:00 WIB
PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan secara virtual di PN Medan, Kamis (27/8/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan secara virtual di PN Medan, Kamis (27/8/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak (19), divonis hakim 10 tahun penjara. Pemuda asal Belawan itu, terbukti bersalah atas kasus tewasnya M Dian Iqbal Saragih, yang terkena tembakan roket parasut (SOS) yang dilepaskannya saat tawuran di kawasan Belawan.

Majelis hakim diketuai Philip Mark Soenpiet dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujarnya dalam sidang virtual di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/8/2026) sore.

Baca Juga: Tersangka Pemalsuan Surat, Anggota DPRDSU Dhody Thahir Mangkir Panggilan Polda Sumut

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan terdakwa berbelit-belit.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa masih bisa dibina sebelum kembali ke masyarakat," sebut hakim.

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan upaya hukum banding, yang diikuti jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan.

Vonis hakim diketahui sama (conform) dengan JPU Lorita Tupaidapane, yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Bagan Deli, Medan Belawan, saat terjadi tawuran antara kelompok Lorong Veteran dan Lorong Mesjid.

Terdakwa bergabung dalam tawuran dan menerima roket Parachute (SOS) dari Kesar (DPO). Setelah membaca petunjuk penggunaan, terdakwa menembakkan roket secara mendatar ke arah kelompok lawan, lalu menembakkan roket kedua ke udara.

Tembakan pertama justru mengenai M Dian Iqbal Saragih yang sedang mengambil mobil, hingga korban tewas di lokasi. Setelah kejadian, terdakwa membakar pakaian yang dikenakannya dan melarikan diri ke Percut Seituan. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tembak suar yang merusak paru-paru dan jantung. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
tawuran di belawan roket pembunuhan pemuda belawan