Kasasi Akuang Ditolak, Vonis 10 Tahun Penjara Terkait Perkara Alih Fungsi Hutan Margasatwa Langkat I

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 17:08 WIB
TERDAKWA: Alexander Halim alias Akuang terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan margasatwa, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
TERDAKWA: Alexander Halim alias Akuang terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan margasatwa, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Dengan demikian, hukuman 10 tahun penjara terhadap Akuang, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim kasasi diketuai Jupriyadi, dengan anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.

Baca Juga: Rico Waas Siapkan Program untuk Jaga Harga Komoditas Dampak Erupsi Gunung Sinabung

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng Cheng,” demikian amar putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/9/2026).

Dalam putusannya, MA juga menyatakan permohonan kasasi pemohon kasasi II atau JPU Kejari Langkat tidak dapat diterima. Alexander turut dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Putusan MA tersebut pada pokoknya mempertahankan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun, pada tingkat banding, kewajiban Alexander membayar uang pengganti (UP) mengalami perubahan signifikan. PT Medan menghukum Alexander membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda Alexander tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Besaran uang pengganti itu lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. Sebelumnya, Akuang diwajibkan membayar UP sebesar Rp797.686.372.298,42 subsider 5 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Akuang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa Imran. Putusan tersebut kemudian dikuatkan PT Medan melalui perkara Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.

Majelis hakim banding menyatakan Akuang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ini bermula ketika Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda, pada 2013.

Keduanya kemudian terlibat dalam proses jual beli tanah yang berada di kawasan suaka margasatwa tersebut. Perbuatan tersebut kemudian dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dalam perkara. Total kerugian negara yang dibebankan dalam perkara ini mencapai Rp856.801.945.550. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
akuang alexander halim alih fungsi lahan