Hakim Tolak Eksepsi Rida K Liamsi, Perkara Dugaan Penggelapan Rp56,9 Miliar Berlanjut

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 15:21 WIB
Rida K Liamsi saat menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/9/2026).(EVAN GUNANZAR/RIAU POS)
Rida K Liamsi saat menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/9/2026).(EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

 

PEKANBARU, Sumutpos.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak seluruh eksepsi atau perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Rida K Liamsi dalam perkara dugaan penggelapan yang merugikan PT Riau Pos Intermedia senilai Rp56,9 miliar.

Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Jonson FE Sirait dalam persidangan, Selasa (1/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi di persidangan.

Baca Juga: Afriyansyah Ujung Dukung Orang Tua Laporkan Kasus Keracunan MBG ke Polres Karo

“Menolak perlawanan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Jonson saat membacakan amar putusan.

Hakim Nilai Dakwaan JPU Sudah Jelas

Salah satu poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum Rida adalah surat dakwaan JPU yang dinilai kabur, terutama mengenai waktu dan lokasi terjadinya tindak pidana.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda.

Hakim menilai JPU telah menguraikan tempus dan locus delicti dalam dakwaannya, yakni terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rentang 2014 hingga Desember 2017.

Majelis juga menilai lokasi terjadinya tindak pidana telah dicantumkan dalam surat dakwaan.

Menurut hakim, persoalan untuk membuktikan kebenaran waktu dan tempat kejadian sudah masuk ke ranah pokok perkara. Karena itu, pembuktiannya harus dilakukan melalui alat bukti yang sah dalam persidangan.

Dengan pertimbangan tersebut, keberatan penasihat hukum terkait locus delicti dinilai tidak beralasan dan harus ditolak.

Baca Juga: Demokrat Galang Dukungan Fraksi, Dorong Pansus CSR Karo hingga Siapkan Langkah Politik

Keberatan lainnya berkaitan dengan uraian perbuatan pidana dan kerugian keuangan yang didakwakan kepada Rida.

Kuasa hukum sebelumnya mempersoalkan dakwaan JPU yang dinilai belum jelas dalam menguraikan perbuatan terdakwa maupun pos-pos kerugian yang menjadi dasar dakwaan.

Majelis hakim kembali menilai persoalan tersebut telah masuk ke substansi perkara.

Begitu pula dengan keberatan mengenai dasar kewenangan dalam melakukan perbuatan yang disebut melawan hukum serta penggunaan rekapitulasi perorangan dan hadiah sebagai dasar perhitungan kerugian.

Menurut majelis hakim, seluruh persoalan tersebut harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara melalui alat bukti yang sah.

Setelah mencermati keseluruhan surat dakwaan, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU telah memuat pasal-pasal yang didakwakan serta uraian tempus dan locus secara jelas dan lengkap.

Karena itu, pemeriksaan perkara dinilai layak untuk dilanjutkan.

Baca Juga: Gunung Api Sinabung Berhenti Erupsi Hari Ini

Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, JPU diperintahkan segera menghadirkan para saksi untuk diperiksa dalam persidangan berikutnya.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan digelar pada Selasa, 15 September 2026.

Rida K Liamsi sendiri didakwa JPU Rita Octavera, Muhammad Azsmar dan Edy Prabudy atas dugaan penggelapan yang disebut menyebabkan PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian Rp56,9 miliar.

Dalam perkara tersebut, Rida yang pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris sekaligus Chairman Riau Pos periode 2013-2016 didakwa dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU juga menyiapkan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
majelis hakim eksepsi penggelapan