Terpidana Akuang Masih Hirup Udara Segar, Kasi Intel Kejari Langkat Bungkam

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 21:14 WIB

Akuang saat menjalani sidang di PN Tipikor Medan. (Dokumen Sumut Pos)
Akuang saat menjalani sidang di PN Tipikor Medan. (Dokumen Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Hari Lahir Kejaksaan ke-81 semestinya menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen Korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum secara humanis, tegas, dan terukur.

Namun, di tengah perayaan tersebut, satu persoalan justru kembali mencuat di Kabupaten Langkat. Seorang terpidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap hingga kini masih belum dieksekusi dan masih bebas menghirup udara segar.

Terpidana itu adalah Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terdakwa dalam perkara korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana. Dengan demikian, putusan pidana terhadap Akuang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Keluarga Winda Lorenza Gowasa Bantah Damai, Tuntut Kapolda Sumut Otopsi Ulang

Tak hanya pidana badan, Akuang juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan dan langkah hukum terhadap terpidana, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Ris Piere Handoko, memilih bungkam, Rabu (2/9/2026).

Sejumlah pertanyaan disampaikan, termasuk apakah masih terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak terpidana serta langkah yang telah dilakukan kejaksaan menyikapi putusan MA tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, mantan Kasi Pidsus Kejari Toba itu tidak memberikan jawaban.

Sikap diam tersebut tentu menyisakan tanda tanya. Sebab, perkara yang menyeret Akuang bukan perkara biasa. Selain telah diputus hingga tingkat kasasi, perkara tersebut berkaitan dengan kawasan suaka margasatwa dan dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Sutarto Minta Efektifkan Sistem Peringatan Dini dan Kesiapan Logistik Evakuasi Terkait Erupsi Gunung

Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, menilai Kejari Langkat semestinya segera mengambil langkah konkret untuk mengeksekusi terpidana.

Menurutnya, ketika sebuah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaannya.

“Seharusnya jaksa segera eksekusi terpidana, jangan sampai yang bersangkutan melarikan diri atau justru tidak mematuhi putusan MA. Jika putusan sudah berkekuatan hukum, maka harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

Rahim menilai posisi perkara tersebut semakin terang setelah MA menolak kasasi. Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Karena itu, menurut dia, eksekusi harus dilakukan dalam waktu yang tidak berlarut-larut.

“Dalam perkara perusakan hutan yang dilakukan sengaja, semestinya ada langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka. Jangan sampai ada alasan atau perlakuan yang justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Bebas Sejak Tersangka hingga Putusan Inkrah

Sorotan terhadap perkara Akuang tak berhenti pada persoalan eksekusi.

Sejak proses penyidikan, ketika statusnya masih tersangka, hingga perkara bergulir ke tahap penuntutan dan akhirnya menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap, Akuang disebut tetap berada di luar tahanan.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan tersendiri di tengah masyarakat.

“Dugaan perlakuan istimewa juga patut disematkan kepada Akuang. Sejak penyidikan atau yang bersangkutan berstatus tersangka, hingga ke penuntutan dan putusan, Akuang masih melenggang bebas menghirup udara segar. Tanpa penahanan,” kata Rahim.

Baca Juga: 3 Terdakwa Perdagangkan Sisik Trenggiling, di Vonis 1 Tahun Penjara

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melahirkan persepsi publik mengenai adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

“Kondisi ini patut dipertanyakan dan dapat menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa,” sambungnya.

Meski demikian, Rahim menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus ditempatkan secara proporsional dan dibuktikan berdasarkan fakta serta proses hukum yang ada.

Baginya, yang terpenting adalah memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar dijalankan.

“Dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang ada. Prinsipnya, keadilan harus ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang suku, etnis, status sosial maupun latar belakang. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkasnya.

Perkara ini bermula pada 2013. Saat itu, Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.

Keduanya kemudian terlibat dalam proses jual beli tanah yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Perbuatan tersebut kemudian dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana terungkap dalam proses perkara.

Nilainya tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan yang menjadi bagian dari perkara, kerugian keuangan negara mencapai Rp856.801.945.550. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
akuang Kejari Langkat korupsi vonis