Lempari Polisi Saat Tangkap Bandar Sabu, 2 Warga Multatuli Didakwa Pasal Berlapis

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 19:41 WIB
KEROYOK POLISI: Dua terdakwa kasus pengeroyokan polisi, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (3/9/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KEROYOK POLISI: Dua terdakwa kasus pengeroyokan polisi, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (3/9/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Dua warga Jalan Multatuli, Medan, Fajar Hariyadi (28) dan Rendi Ramadan alias Rendi (21), didakwa melakukan kekerasan terhadap anggota polisi saat menangkap seorang terduga pengedar sabu. Keduanya pun diancam pasal berlapis.

Aksi tersebut terjadi di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Medan, pada 28 Mei 2026. Sidang tersebut, berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/9/2026) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam surat dakwaan, Fajar dan Rendi disebut tidak beraksi sendiri. Keduanya didakwa bersama Fuanto Fransyah alias Apeng dan sejumlah orang lainnya yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: 3 Terdakwa Perdagangkan Sisik Trenggiling, di Vonis 1 Tahun Penjara

Mereka antara lain Welly, Ijul Bulat, Ricky Manullang, Dian Kembar, Tantra, Uman, Ari, Dicky, Wandi alias Ganteng, Ketung dan Tegar.

"Kasus tersebut bermula ketika sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan tugas penangkapan terhadap Fuanto Fransyah alias Apeng yang diduga terlibat peredaran sabu," kata JPU.

Berdasarkan dakwaan, petugas yang terdiri dari Bambang Setyo, Ricky Hermawan, Muhammad Rinaldi Tarigan, Diki Rifaldi dan Iman Christian Sitepu turun ke lokasi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin-Gas/353/V/RES.4/2026/Ditresnarkoba tertanggal 21 Mei 2026.

Saat Fuanto ditemukan bersama barang bukti, petugas berupaya mengamankan dan membawanya untuk proses hukum. Namun, situasi berubah ketika Fuanto disebut berteriak memprovokasi warga sekitar.

“Bantu aku, lempar,” demikian teriakan Fuanto sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa.

Teriakan tersebut disebut membuat sejumlah orang bergerak dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Fajar dan Rendi bersama kelompoknya kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama. Mereka melempari petugas menggunakan batu berulang kali," ungkap JPU.

Selain lemparan batu, sebagian dari kelompok tersebut juga didakwa memukul dan menendang petugas.

Aksi tersebut membuat proses penangkapan terganggu. Situasi di lokasi disebut semakin tidak terkendali hingga Fuanto Fransyah alias Apeng berhasil melepaskan diri dari pengamanan petugas.

Akibat kejadian tersebut, dua anggota polisi dilaporkan mengalami luka. Bambang Setyo disebut mengalami luka lecet pada lengan atas tangan sebelah kiri. Sementara Ricky Hermawan Ginting mengalami sejumlah luka memar pada lengan atas tangan sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut, pihak korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara. Perkara selanjutnya diproses hingga Fajar dan Rendi menjadi terdakwa di PN Medan.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian Pasal 246 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 349 huruf a.

Serta Pasal 348 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Evelyne Napitupulu melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan tiga saksi korban yang merupakan anggota polisi. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
terduga pengedar narkoba keroyok polisi peredaran narkoba peredaran narkoba di medan