MEDAN, SUMUT POS- Mantan Marketing Executive PT Bahtera Boniaga Lestari (BBL), Hendro Gunawan (39) didakwa melakukan penggelapan uang hasil tagihan kios serta penjualan pestisida milik perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian hingga Rp878 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Mieke Irene Hutabarat, menjelaskan perkara tersebut bermula dari dugaan penggelapan yang berlangsung sejak, Januari 2022 hingga Juli 2023.
"Terdakwa menjalankan aksinya saat masih bekerja sebagai Marketing Executive PT Bahtera Boniaga Lestari yang bergerak di bidang distribusi sarana produksi pertanian," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Sutarto Minta Efektifkan Sistem Peringatan Dini dan Kesiapan Logistik Evakuasi Terkait Erupsi Gunung
Dalam surat dakwaan, Hendro disebut berdomisili di Jalan Sidorukun, Medan Timur, serta memiliki alamat lain di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam posisi tersebut, Hendro bertugas mengembangkan pemasaran produk perusahaan di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya, termasuk mengejar target produk dan nilai penjualan.
Kasus ini mencuat setelah Hendro tidak masuk kerja sejak 8 hingga 20 Juli 2023. Pada 20 Juli 2023, istrinya, Novita Sari, mendatangi kantor perusahaan.
"Saat itu, Novita menyerahkan 18 lembar Surat Tanda Terima Uang yang berkaitan dengan pembayaran dari sejumlah kios," kata JPU.
Namun, uang yang tercantum dalam bukti pembayaran tersebut disebut belum disetorkan kepada perusahaan. Novita juga menyerahkan satu unit mobil Toyota New Calya warna hitam bernomor polisi BK 1104 AAY yang selama ini digunakan Hendro untuk bekerja.
Kepada pihak perusahaan, Novita menyampaikan bahwa Hendro telah pergi tanpa pamit dan tidak dapat dihubungi. Penyerahan mobil serta dokumen tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima tertanggal 20 Juli 2023.
Sehari setelahnya, pihak perusahaan melakukan konfirmasi ke 18 kios yang tercantum dalam dokumen pembayaran. Hasilnya, para pemilik kios mengaku telah melakukan pembayaran kepada Hendro.
Namun, berdasarkan dakwaan, uang tersebut tidak diteruskan atau disetorkan Hendro kepada PT Bahtera Boniaga Lestari.
Selain uang tagihan kios, Hendro juga didakwa menjual barang berupa pestisida secara sepihak. Barang tersebut disebut diambil dari perusahaan, kemudian dijual tanpa melalui mekanisme penjualan yang ditetapkan perusahaan.
Uang hasil penjualan tersebut juga diduga tidak disetorkan kepada PT Bahtera Boniaga Lestari.
Jaksa menyebut perusahaan kemudian melakukan audit internal untuk mengetahui jumlah kerugian. Upaya perusahaan meminta Hendro datang dan menyelesaikan laporan tagihan yang belum tuntas juga disebut tidak mendapat respons.
Perusahaan selanjutnya mengirimkan surat pemanggilan pertama dan kedua pada 20 Desember 2023. Namun, Hendro disebut tetap tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
Karena tidak ada penyelesaian, PT Bahtera Boniaga Lestari kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara pada 22 Januari 2024.
Untuk mengetahui jumlah kerugian, perusahaan meminta penghitungan kepada Kantor Akuntan Publik M Lian Dalimunthe & Rekan.
Berdasarkan laporan akuntan publik tertanggal 28 Januari 2026, kerugian yang dikaitkan dengan perbuatan Hendro terdiri dari uang pembayaran kios yang tidak disetorkan sebesar Rp267.027.054.
Kemudian, terdapat penjualan pestisida yang disebut tidak disetorkan ke perusahaan senilai Rp611.236.950. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp877.738.504.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam melanggar Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Khamozaro Waruwu melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan pihak perusahaan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe