Gelapkan Dana Perusahaan Rp5 Miliar, Dirut PT GKS Divonis Percobaan

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 21:46 WIB
TERDAKWA: Dirut PT GKS, Sulaiman alias Acai terdakwa kasus penggelapan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (3/9/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
TERDAKWA: Dirut PT GKS, Sulaiman alias Acai terdakwa kasus penggelapan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (3/9/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acai divonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Warga Jalan Mustang Komplek The Palace Residance, Medan Polonia, itu terbukti bersalah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp5 miliar.

Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sulaiman alias Acai oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," katanya dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/9/2026) sore.

Baca Juga: Kadisdik Sumut Tinjau Langsung SMAN 1 Berastagi

Lebih lanjut, kata hakim, pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa dengan masa percobaan selama 2 tahun.

"Apabila terdakwa melakukan pidana selama masa percobaan, maka dikenakan penjara selama 10 bulan," ucap Khamozaro.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, untuk menentukan sikap menerima atau mengajukam upaya hukum banding. Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

Diketahui, Sulaiman menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar PT GKS. Untuk mencairkan dana tersebut, terdakwa memerintahkan staf bagian akuntansi, Jenny, membuat bukti pengeluaran kas beserta slip penarikan bank.

Dokumen itu kemudian diparaf oleh Jimmy Sukanto sebelum digunakan sebagai dasar pencairan dana yang selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

Jaksa menguraikan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan terdakwa, di antaranya penarikan dana sebesar Rp3 miliar dan Rp6 miliar pada 12 Februari 2019, Rp1 miliar pada 18 Februari 2019, Rp2 miliar pada 15 April 2019, Rp719,7 juta dan Rp280,2 juta pada 23 Mei 2019, Rp1,5 miliar pada 4 Juni 2024, hingga Rp532 juta pada 28 Februari 2025. Total dana perusahaan yang digunakan terdakwa mencapai sekitar Rp15,032 miliar.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan dan audit independen yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Albert Silalahi & Rekan, sekitar Rp10 miliar telah dikembalikan oleh terdakwa.

Namun masih terdapat dana perusahaan sebesar Rp5,032 miliar yang belum dikembalikan dan diduga menjadi kerugian perusahaan. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
pt gks vonis percobaan dirut gks