Korupsi Pengadaan Smartboard, Eks Kadisdik Langkat dan PPK Dituntut 11 Tahun Penjara

Juli Rambe • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 08:00 WIB
SMARTBOARD: Eks Kadisdik Langkat (kiri) bersama dua terdakwa lainnya, menjalani sidang tuntutan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/9/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
SMARTBOARD: Eks Kadisdik Langkat (kiri) bersama dua terdakwa lainnya, menjalani sidang tuntutan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/9/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi dan Supriyadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dituntut jaksa masing-masing 11 tahun penjara.

Keduanya bersama terdakwa Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, dinilai terbukti korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat tahun 2024, yang merugikan negara Rp29,5 miliar.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, yang terdiri dari Bosna Trimanta Perangin-angin, David Simamora dan Esra Meilany Sinaga, meyakini perbuatan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer.

Baca Juga: Warga Pancurbatu Ditangkap karena Dugaan Perdagangan Bayi Modus Adopsi

Yakni Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi dan Supriyadi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan," ujar JPU, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/9/2026).

Selain itu, Saiful Abdi juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar UP tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas JPU.

Sedangkan terdakwa Supriyadi, dituntut membayar UP sebesar Rp500 juta subsider 7 tahun penjara.

Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, pebuatan terdakwa merugikan negara Rp29,5 miliar, terdakwa Saiful Abdi menikmati korupsi 2,5 miliar dan terdakwa Supriyadi menikmati korupsi Rp500 juta.

Selain itu, terdakwa Saiful Abdi sudah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara terdakwa Supriyadi dinilai berbelit-belit, meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," sebut JPU.

Dalam perkara yang sama, Dirut PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra dituntut lebih tinggi dari kedua terdakwa lainnya. Budi dituntut 13 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Selain itu, Budi dituntut membayar UP kerugian negara sebesar Rp26 miliar subsider 7 tahun penjara.

Keadaan yang memberatkan Budi, yakni bertentangan dengan program dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian merugikan negara Rp29,5 miliar, menikmati hasil korupsi Rp26 miliar serta meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," sebut JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukumnnya, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang, Jumat (11/9/2026) mendatang.

Jaksa sebelumnya mengungkap proyek smartboard itu diduga sarat pengondisian dan mark-up harga. Dari total anggaran Rp49,9 miliar, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp29,58 miliar. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
korupsi smartboard langkat saiful abdi PT Bismacindo Perkasa