STABAT, Sumutpos.jawapos.com– Penanganan terpidana korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, terpidana yang dinyatakan bersalah dalam perkara dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp856.801.945.550 itu hingga kini belum dieksekusi untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kondisi tersebut menjadi perhatian publik, terlebih proses hukum terhadap Akuang sebelumnya juga menuai sorotan. Saat masih berstatus tersangka dalam tahap penyidikan, yang bersangkutan diketahui tidak dilakukan penahanan.
Pengamat sosial dari Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, meminta jajaran Kejaksaan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, menangani persoalan tersebut secara profesional dan transparan.
Baca Juga: Anak Gunung Krakatau Erupsi, 26 Penerbangan Medan-Jakarta dan Sebaliknya Dibatalkan
Menurut Rahim, keberadaan Kasi Intelijen Kejari Langkat yang baru membuat persoalan tersebut menjadi salah satu pekerjaan penting yang harus segera dituntaskan.
“Ini merupakan pekerjaan yang cukup berat bagi Kasi Intel yang baru. Namun, tugas tersebut harus dijalankan secara profesional dan serius. Yang bersangkutan (Akuang) harus dicari dan segera diamankan untuk menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan hukum,” kata Rahim, Minggu (6/9/2026).
Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut, karena dapat menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” sambungnya.
Kejari Langkat Diminta Buka Penjelasan
Rahim juga mendesak Kejaksaan Negeri Langkat memberikan penjelasan mengenai alasan terpidana Akuang belum dieksekusi.
Menurut dia, keterbukaan informasi penting untuk memastikan masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses penegakan hukum dan tidak membangun spekulasi berdasarkan informasi yang tidak utuh.
“Jika ada proses yang memang sedang berjalan, sampaikan kepada publik secara proporsional. Jangan sampai sikap diam justru menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Rahim menilai konfirmasi media merupakan bagian penting dalam menghadirkan pemberitaan yang berimbang, sehingga penjelasan dari pihak kejaksaan dibutuhkan untuk melengkapi informasi mengenai perkara tersebut.
Baca Juga: Valencia vs Barcelona: Blaugrana Berpeluang Pesta Gol di Mestalla
Sorotan itu juga muncul setelah Korps Adhyaksa memperingati hari lahir Kejaksaan ke-81 pada Rabu (2/9/2026). Momentum tersebut, kata Rahim, semestinya menjadi pengingat untuk memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyinggung berbagai persoalan yang pernah terjadi di tubuh kejaksaan, termasuk perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kasus seperti ini (Akuang), harus menjadi perhatian serius kejaksaan,” katanya.
“Pengalaman dan berbagai persoalan yang pernah terjadi di tubuh kejaksaan, termasuk yang melibatkan pejabat seperti mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, semestinya menjadi pelajaran bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.
Kejari dan Kejati Belum Beri Penjelasan
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Kasi Intelijen Kejari Langkat Ris Piere Handoko masih belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi sejak Rabu (2/9/2026). Tidak hanya terkait perkara Akuang, sejumlah perkara lain yang turut dikonfirmasi juga belum mendapat jawaban.
Untuk memastikan keberimbangan informasi, wartawan kemudian meminta tanggapan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi.
Namun, juru bicara Kejati Sumut tersebut belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Kami akan mengkonfirmasi ke Kejari yang bapak tanyakan, terima kasih,” jawab Rizaldi.
Baca Juga: Waspada! Gunung Anak Krakatau Siaga III, Kapal Diminta Menjauh dari Kawah Aktif
Ketika kembali dikonfirmasi mengenai status eksekusi terpidana Akuang, Rizaldi mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari Kejari Langkat.
“Kami lagi menunggu konfirmasi dari Kejari Langkat, sabar ya,” pungkasnya.
Akuang Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana. Dengan demikian, putusan terhadap Alexander Halim alias Akuang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dikenakan denda Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Perkara ini bermula pada 2013. Saat itu, Alexander Halim yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.
Baca Juga: Waspada! Orang yang Tak Menghargai Batasan Sering Mengucapkan 8 Kalimat Ini
Keduanya kemudian terlibat dalam proses jual beli tanah yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Perbuatan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara korupsi yang diproses secara hukum. Berdasarkan perhitungan yang menjadi bagian dalam perkara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp856.801.945.550. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan