Intel Kodim 0205/TK Amankan  Pengedar Sabu di Kabanjahe

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 14:15 WIB
AMANKAN: Personel Unit Intel Kodim 0205/TK saat mengamankan I dan barang bukti. (Solideo/Sumut Pos)
AMANKAN: Personel Unit Intel Kodim 0205/TK saat mengamankan I dan barang bukti. (Solideo/Sumut Pos)

 


KARO, Sumutpos.jawapo.com–Unit Intel Kodim 0205/Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial I (42), warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


 Tersangka diamankan pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 19.20 WIB di salah satu lokasi di Gang Dame, Kabanjahe. Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak Kodim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.


 Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Robert Panjaitan melalui Pasi Intel Kapten Arm Rajiman, Minggu (6/9), mengatakan informasi dari masyarakat menjadi dasar pihaknya melakukan penelusuran di lapangan.


 “Terduga I kita amankan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang selama ini resah atas dugaan kegiatan peredaran narkotika,” ujar Rajiman. Menurutnya, pemberantasan penyalahgunaan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk narkoba.

Baca Juga: BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Medan, Tawarkan KPR Bunga Mulai 1,75% dan Akses Rumah Subsidi


 “Narkoba merupakan salah satu hal yang merusak generasi bangsa. Karena itu, kita terus berupaya menekan peredarannya. Terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.


 Rajiman menjelaskan, informasi awal diterima pihaknya pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lapangan. Dalam penindakan yang dipimpin Peltu AS Situmorang, petugas berhasil mengamankan I tanpa perlawanan.


 Setelah diamankan, I kemudian menjalani tes urine yang dilakukan pihak Kodim dengan didampingi sejumlah personel. Dari hasil pemeriksaan tersebut, I dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, sekitar pukul 23.45 WIB, I bersama barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Akuang Rugikan Negara Rp856 Miliar Belum Dieksekusi, Jadi Pekerjaan Berat Kasi Intelijen Kejari


 Adapun barang bukti yang diserahkan berupa enam bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat total 1,04 gram, satu buah bong yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu, enam buah alat yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, enam buah plastik klip, serta uang tunai Rp130.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.


 “Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan dan hukum selanjutnya,” kata Rajiman.


Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan mengambil langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukum Kodim 0205/Tanah Karo. (deo/han)

Editor : Johan Panjaitan
intel kodim 0205/TK pengedar sabu kabanjahe