Setahun Putusan Kasasi, Pemilik Dapur Minyak Ilegal di Langkat Belum Dieksekusi

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 15:38 WIB

Kantor Kejari Langkat di Jalan Proklamasi, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kantor Kejari Langkat di Jalan Proklamasi, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Penegakan hukum di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan. Sri Rita Wati, terpidana kasus penyulingan minyak mentah ilegal yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka serius, hingga kini belum juga dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Padahal, perkara yang menjerat perempuan yang akrab disapa Rita tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Rita telah keluar pada 13 Juni 2025.

Artinya, lebih dari setahun setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, Rita masih belum menjalani hukuman penjara sebagaimana amar putusan pengadilan.

Baca Juga: Operasional KNO Tetap Normal, 49 Penerbangan Dibatalkan

Rita sebelumnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, yang ketika itu menjabat Ketua PN Stabat periode 2022–2024.

Sementara jaksa yang menangani perkara tersebut adalah Jimmy Carter Aritonang. Kini, Jimmy telah berpindah tugas dan menduduki jabatan struktural sebagai Kasubbag Bin pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Baik hakim yang memimpin persidangan maupun jaksa penuntut umum yang menangani perkara Rita kini tidak lagi berdinas di Langkat.

Hukuman Rita Naik hingga Tingkat Kasasi

Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Rita dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Ia dinyatakan terbukti melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban serta berdampak terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan.

Perbuatan itu didakwakan melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Namun, PN Stabat menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 10 bulan penjara. Tak menerima putusan tersebut, Rita kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Baca Juga: Nias Selatan, Nias Barat dan Langkat Banjir, Pakpak Bharat Alami Longsor

Di tingkat banding, hukuman Rita justru diperberat menjadi satu tahun dua bulan penjara. PT Medan menyatakan Rita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan yang mengakibatkan jatuhnya korban.

Rita kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Namun, upaya tersebut kandas. Permohonan kasasinya ditolak.

Dengan demikian, putusan PT Medan berupa pidana penjara satu tahun dua bulan menjadi hukuman yang harus dijalani Rita.

Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip, menegaskan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).

“Perkara tersebut diputus 10 bulan di PN dan oleh PT diputus menjadi satu tahun dua bulan, sedangkan kasasi ditolak, maka yang berlaku ya putusan PT itu,” ungkap Cakra.

Sejak Awal Tak Pernah Ditahan

Persoalan lain muncul karena Rita ternyata tidak pernah menjalani penahanan sejak perkara tersebut berada dalam tahap penyidikan hingga proses persidangan.

Cakra membenarkan bahwa Rita tidak pernah ditahan sejak penyidikan, penuntutan hingga perkara dilimpahkan ke PN Stabat.

“Perihal penahanan, memang tidak pernah ditahan dari tingkat penyidikan dan penuntutan sampai pelimpahan ke PN, meneruskan tidak melakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga: Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Verifikatif di Tengah Gempuran AI

PN Stabat juga membenarkan bahwa Rita merupakan pemilik usaha penyulingan bahan bakar minyak yang beroperasi tanpa izin.

“Benar, dia melakukan perbuatan penyulingan BBM ilegal, Bang,” pungkas Cakra.

Eksekusi Jadi Pertanyaan

Belum dieksekusinya Rita menjadi pertanyaan serius dalam penegakan hukum di Langkat. Sebab, putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sementara terpidana hingga kini masih berada di luar lembaga pemasyarakatan.

Upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari Kejaksaan Negeri Langkat terkait belum dilakukannya eksekusi terhadap Rita telah dilakukan.

Namun, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan hingga berita ini ditulis.

Tidak adanya respons tersebut membuat alasan maupun kendala yang menyebabkan eksekusi terhadap Rita belum dilakukan belum dapat diketahui secara pasti.

Kejaksaan Negeri Langkat perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status eksekusi terpidana, terlebih perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak putusan kasasi MA pada Juni 2025.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
minyak ilega; Penyulingan eksekusi terpidana