Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Tiga Kasus, Sabu dan Ekstasi Disita

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 17:15 WIB
Gedung Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Gedung Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Peredaran gelap narkotika kembali menjadi sasaran penindakan Satresnarkoba Polres Binjai. Dalam kurun waktu dua hari, polisi mengungkap tiga kasus berbeda dan mengamankan tiga orang tersangka dari sejumlah lokasi di Kecamatan Binjai Barat.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 56,25 gram sabu dan 14 butir pil ekstasi dengan berat total 7,23 gram.

Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan para tersangka.

“Ketiganya ditangkap dari lokasi terpisah,” ungkap Ismail, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: PT DPM Latih Kelompok Binaan Sinaok Olah Bubuk Kopi Berkualitas dan Tingkatkan Produksi

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG alias Toko (25). R ditangkap di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.

Sementara BPS dan AG diamankan di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Polisi memastikan ketiga tersangka tidak saling berkaitan dan masing-masing terlibat dalam perkara yang berbeda.

Sabu dan Ekstasi Diamankan

Dalam tiga pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika. Totalnya mencapai 56,25 gram sabu serta 14 butir ekstasi dengan berat 7,23 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran. Di antaranya timbangan elektrik, telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp50 ribu.

Ismail menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Binjai memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Baca Juga: Empat Dusun di Besitang Langkat Terendam Banjir hingga Dua Meter, Air Berangsur Surut

Ia memastikan penindakan akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” sambungnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berbeda sesuai perkara masing-masing.

Terhadap R, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Binjai Soroti Pengelolaan Parkir, Curiga Ada Dugaan Kebocoran

Sementara BPS dan AG disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Binjai menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.

“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” kata Ismail.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk menindak pelaku, tetapi juga sebagai upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tukasnya.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres binjai narkotika sabu Satresnarkoba ekstasi