MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Padanglawas (Palas), Falah Alfitri Daulay dituntut 4 tahun penjara.
Dia dinilai terbukti korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Padanglawas (Palas), yang merugikan negara Rp1,27 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padanglawas, Ali Wardansyah Pasaribu dalam nota tuntutannya meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: Mengejutkan, di Medan Deli Masih Ada Jalan Tanah, Dinas SDABMBK Susun Rencana Kerja
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Falah Alfitri Daulay selama 4 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/9/2026).
Dalam kasus yang sama, terdakwa Mukhtar Hasibuan selaku Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, dituntut 4,5 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
Tak berhenti di situ, Mukhtar juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,2 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu menutupi UP tersebut, maka harta benda terdakwa disita dilelang untuk menutupi UP.
"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan," tegasnya JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Berdasarkan dakwaan, program PSR tersebut memiliki anggaran sekitar Rp3,34 miliar. Mukhtar bersama Falah didakwa melakukan penyimpangan dalam proses pengusulan hingga pelaksanaan program dengan mengajukan 45 orang yang disebut bukan anggota koperasi sebagai penerima manfaat.
Jaksa menyatakan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.275.280.203.
Dalam perkara ini, Mukhtar didakwa bersama Falah Alfitri Daulay melakukan penyimpangan terkait pelaksanaan program peremajaan sawit yang diperuntukkan bagi masyarakat. (man/ram)
Editor : Juli Rambe