Polres Dairi Ungkap Curas terhadap Dokter di Sidikalang, Tersangka Ternyata Pernah Jadi Pasien

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 22:41 WIB
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menunjukkan barang bukti kasus pencurian dan kekerasan terhadap seorang dokter di Sidikalang. (Rudy Sitanggang/Sumut Pos)
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menunjukkan barang bukti kasus pencurian dan kekerasan terhadap seorang dokter di Sidikalang. (Rudy Sitanggang/Sumut Pos)

 

DAIRI, Sumutpos.Jawapos.com – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang dokter di Sidikalang, Kabupaten Dairi, akhirnya menemui titik terang. Polres Dairi berhasil mengungkap identitas pelaku yang sebelumnya sempat membuat masyarakat resah dan menjadi perhatian luas.

Tersangka diketahui berinisial PS (60), warga Sidikalang. Ironisnya, pria tersebut ternyata pernah menjadi pasien korban, dr Nico Rudy Tjowandi, yang menjadi sasaran aksi perampokan di tempat praktiknya di Jalan Tembakau Nomor 14, Kelurahan Sidikalang.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga: Eddy Sibarani: Haornas Momentum Gerakkan Olahraga 

Menurut Otniel, pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dan menganalisis berbagai bukti yang dinilai dapat mengarahkan petugas kepada pelaku.

“Setelah kita bekerja maksimal dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya pelarian tersangka berhasil kita hentikan,” ujar Otniel.

PS akhirnya diamankan petugas di wilayah Merek, Kabupaten Karo, pada Jumat (4/9/2026), atau tiga hari setelah kejadian.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan. Di antaranya uang tunai Rp5,1 juta, cincin emas, telepon seluler, serta sebilah parang yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Terdesak Kondisi Ekonomi

Di hadapan penyidik, PS mengaku aksi tersebut dilakukan karena terdorong persoalan ekonomi. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, tersangka disebut tidak memiliki pekerjaan.

Kondisi tersebut, menurut pengakuan tersangka, diperburuk persoalan dalam keluarganya hingga akhirnya mendorongnya melakukan pencurian dengan kekerasan.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat Sidikalang. Selain karena menggunakan kekerasan, korban merupakan sosok yang cukup dikenal dan banyak melayani masyarakat melalui praktik kedokterannya.

Polres Dairi pun mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Salah satu informasi penting yang membantu penyidik berasal dari pengamatan terhadap kamera pengawas atau CCTV di sejumlah lokasi.

Baca Juga: GABSI Sumut Kirim 6 Atlet ke Kejurnas Bridge 2026

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu penyidik dalam proses pengungkapan kasus ini, termasuk melalui pengamatan kamera pemantau atau CCTV,” kata Otniel.

Saat ini, tersangka PS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, PS dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
dokter curas pasien polres dairi