MEDAN, SUMUT POS- Dua mahasiswa yakni, Ardiansyah Nasution (22) dan Sofwan Habib Rangkuti (22), didakwa membunuh Rahmadani Siagian di sebuah kamar Hotel OYO kawasan Medan Denai.
Kedua warga Percut Seituan, Deliserdang ini, kemudian memasukkan jasad korban kedalam box dan dibuang ke sungai Denai, tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudika Ferinando Sormin, menguraikan dalam dakwaannya, perkara bermula ketika Syawal berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi MeChat, pada 9 Maret 2026.
Baca Juga: Imigrasi Medan Berubah Jadi Imigrasi Kualanamu, Pemilik Paspor Tidak Perlu Takut
"Keduanya kemudian sepakat bertemu. Dari Jalan Panglima Denai, Syawal dan korban berboncengan menuju Hotel OYO di Jalan Menteng VII, Gang Kenanga, Kecamatan Medan Denai," ungkapnya, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/9/2026).
Setelah berada di kamar hotel, lanjutnya, terjadi hubungan badan antara terdakwa dan korban. Beberapa waktu kemudian, menurut dakwaan, Syawal mengajak korban melakukan hubungan badan dengan cara lain, namun ajakan tersebut ditolak.
“Karena ajakannya ditolak, terdakwa merasa kesal kemudian memiting leher korban dari belakang hingga korban menjadi lemas,” kata JPU.
Jaksa menyebut Syawal kemudian menggunakan selendang hotel untuk mengikat leher korban. Setelah itu, terdakwa kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut, Syawal meninggalkan korban dalam kondisi tidak bernyawa. Ia kemudian mengambil sejumlah barang milik korban berupa cincin dan satu unit handphone Samsung Galaxy A03.
Sementara pakaian dan sandal korban dibawa keluar dan dibuang di parit di kawasan Jalan Menteng, Medan. Syawal kemudian pergi ke rumah Gebi Julieta Panggabean di kawasan Marindal I, Kabupaten Deliserdang.
Keesokan paginya, Syawal kembali ke Hotel OYO. Sebelumnya, sekitar pukul 07.00 WIB, ia membeli dua karung goni warna putih. Saat kembali ke kamar sekitar pukul 08.30 WIB, korban masih berada di dalam kamar dalam keadaan meninggal dunia.
Menurut dakwaan, Syawal kemudian menekuk tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam karung. Namun, ia selanjutnya memilih menggunakan sebuah box berwarna putih dengan tutup biru yang berada di rumahnya.
Syawal lalu menghubungi Sofwan Habib Rangkuti dan mengaku telah membunuh seseorang. Ia meminta bantuan Sofwan untuk memindahkan jenazah tersebut.
“Saya khilaf, Bib. Saya sudah membunuh orang,” ujar Syawal kepada Sofwan sebagaimana dikutip JPU dalam surat dakwaan.
Sofwan kemudian datang dan bertemu Syawal di sekitar hotel. Keduanya selanjutnya menuju rumah Syawal untuk mengambil box.
"Setelah kembali ke Hotel OYO, Syawal memasukkan tubuh korban ke dalam box tersebut. Jenazah kemudian dibawa menggunakan sepeda motor," ujar JPU.
Dalam perjalanan, Syawal disebut duduk di bagian belakang sepeda motor sambil memegang box berisi jenazah, sedangkan Sofwan mengendarai sepeda motor. Keduanya menuju kawasan Sungai Denai di Jalan Menteng VII, Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB, Sofwan mengangkat box tersebut dan meletakkannya di dekat pohon pisang. Namun, aksi keduanya diketahui warga sehingga mereka langsung meninggalkan lokasi.
Setelah meninggalkan lokasi, Syawal bersama Sofwan sempat berupaya menjual perhiasan milik korban di sebuah toko kawasan Simpang Limun. Namun, perhiasan tersebut disebut tidak mengandung emas.
Syawal kemudian kembali ke rumah pacarnya di kawasan Marindal. Ia juga disebut sempat mengajak Sofwan untuk pergi ke Malaysia. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana.
Pada 10 Maret 2026, polisi menangkap Syawal di Jalan Mekatani, Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang. Dalam pemeriksaan, Syawal mengakui telah membunuh Rahmadani dan meminta bantuan Sofwan untuk membuang jenazah korban.
Polisi kemudian menangkap Sofwan sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kos di Jalan Flamboyan, Gang Melati I, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Sunggal.
Kepada penyidik, Sofwan disebut mengakui telah membantu Syawal membawa dan meninggalkan jenazah korban di kawasan Sungai Denai.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Atau Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, selanjutnya menunda sidang dan akan dilanjutkan pada sidang pekan depan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe