MEDAN, SUMUT POS- Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, didakwa dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.
Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp648.935.809.
Ketiga terdakwa diantaranya, Wisnu Handoko selaku mantan KSOP Belawan tahun 2023, Marganda LA Sihite mantan KSOP Belawan tahun 2024 dan Safril Heston Simanjuntak mantan KSOP Belawan tahun 2024.
Baca Juga: Pertamina EP Pangkalan Susu Beri Bantuan Tanggap Darurat ke Sei Lepan dan Besitang
Sedangkan terdakwa Rivolino selaku mantan KSOP Belawan tahun 2024, dakwaan belum dibacakan karena masih menjalani sidang praperadilan.
Sidang dakwaan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan yang terdiri dari Frisillia Bella, Nita Ivana Nimsi dan Isti Risa Sunia Yazir, dalam persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/9/2026) sore.
Disebutkan dalam dakwaan, Wisnu yang menjabat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan sejak Januari 2023 bersama Marganda LA Sihite, yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Kepala Kesyahbandaran Utama Belawan, Bharto Ari Raharjo selaku Kepala Kesyahbandaran Utama Belawan periode April 2023, serta sejumlah agen kapal.
Dugaan penyimpangan terjadi pada periode Januari hingga April 2023. Modusnya berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban jasa pemanduan dan penundaan terhadap kapal berukuran 500 GT ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan.
"Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, kapal berukuran 500 GT atau lebih wajib menggunakan jasa pemanduan ketika berlayar di perairan wajib pandu," ungkap JPU.
Lebih lanjut, kata JPU, agen kapal memiliki kewajiban mengajukan permohonan pelayanan melalui sistem Inaportnet, melengkapi dokumen, sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Sementara proses verifikasi, pemberian persetujuan hingga penerbitan dokumen berada pada kewenangan pihak Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran. Jaksa menduga kewenangan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Wisnu bersama pejabat terkait disebut tidak melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal berukuran 500 GT ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu. Mereka juga didakwa tidak melakukan verifikasi pembayaran PNBP jasa pemanduan dan penundaan sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Selain itu, menurut JPU, rekonsiliasi data kapal tidak dilakukan secara benar dan cermat. Akibatnya, terdapat perbedaan antara data SPB dengan data dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
“Tidak memberikan teguran atau peringatan kepada agen kapal maupun pemilik kapal yang tidak membayar kewajiban jasa pandu tunda,” kata JPU.
Jaksa juga menyebut SPB dan SPOG tetap diterbitkan meskipun kewajiban pembayaran PNBP belum diselesaikan. Padahal, seluruh data kapal yang dimasukkan agen melalui sistem Inaportnet diketahui oleh pihak Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan.
Sistem tersebut merupakan akses regulator, sedangkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku operator tidak memiliki akses untuk masuk ke sistem Inaportnet.
Jaksa menyebut akibat tidak digunakannya jasa pandu dan tunda terhadap kapal-kapal yang masuk ke perairan wajib pandu, penerimaan yang seharusnya masuk sebagai pendapatan negara tidak diterima.
Jaksa menyebut tidak dibayarkannya kewajiban biaya pemanduan melalui agen kapal juga mengakibatkan pihak agen kapal memperoleh keuntungan karena tidak melakukan penyetoran yang seharusnya dilakukan.
Dalam perkara ini, jaksa turut mencantumkan sejumlah agen kapal yang disebut berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban pemanduan tersebut, di antaranya PT Sinar Maritim Anugerah, PT Adhigana Pratama Mulya, PT Equinox Sentra Bahari, PT Belawan Buana Indonesia, PT Bahari Eka Nusantara, PT Naval Global Trans, PT Pelayaran Laksita Aditya Parama, PT Pelayaran Pandupasifik Karismaraya dan PT Pelayaran Samudera Layar Sentosa.
Selain itu terdapat PT Pelayaran Sea Asih Lines, PT Pelayaran Semesta Sejahtera Lestari, PT Pelayaran Spectra Tirtasegara Line, PT Pertamina Trans Kontinental, PT Perusahaan Pelayaran Melda Jaya, PT Tirta Permai Bahari, PT Belawan Jaya Lestari, PT Tirtha Dasa Lintas Nusa serta PT Tanimar Maritim Indonesia.
"Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor 00012/2.1349/AL/0287/1/V/2026 tanggal 12 Mei 2026, kerugian keuangan negara dihitung sebesar Rp648.935.809," ungkap JPU.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Cipto Nababan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (man/ram)
Editor : Juli Rambe