MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala BPBD Tebingtinggi, Wahid Sitorus dalam perkara korupsi penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara sekitar Rp611 juta.
Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada Wahid. Putusan ini mengabulkan permintaan banding penuntut umum sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tanggal 18 Juni 2026.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahid Sitorus selama 3 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi PN Medan, Minggu (13/9/2026).
Baca Juga: Kulit Kering Bikin Kusam? 7 Bahan Alami Ini Patut Dicoba
Tak hanya itu, Wahid diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp213.976.972. Uang pengganti wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tulis isi putusan.
Hukuman di tingkat banding ini jauh lebih berat dibanding putusan pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan. Sebelumnya, Wahid hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Padahal, JPU sebelumnya menuntut Wahid dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 50 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran UP sekitar Rp213 juta, dengan subsidair 3 tahun penjara apabila tidak dapat dibayar.
Dalam perkara ini, Wahid didakwa terlibat dalam proyek penanggulangan bencana yang terdiri dari 13 paket pekerjaan. Wahid disebut tetap menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket tersebut, meskipun saat itu anggaran kegiatan masih tercatat Rp0 sebelum perubahan APBD.
Baca Juga: Bukan Soal Wajah, 4 Sifat Pria Ini Diam-Diam Bikin Wanita Terpikat
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hatta, yang telah meninggal dunia, disebut merekayasa proses pengadaan. Diantaranya dengan memalsukan tanda tangan 5 direktur perusahaan serta membuat sejumlah dokumen administrasi fiktif.
Pekerjaan 13 paket proyek tersebut juga disebut dikerjakan sendiri oleh PPK. Meski administrasinya bermasalah, Wahid tetap menandatangani 13 Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir Desember 2021.
Akibatnya, dana sekitar Rp700,5 juta dicairkan seluruhnya dari kas daerah. Setelah dikurangi pajak, dana bersih yang dicairkan mencapai sekitar Rp611,3 juta. Dari dana tersebut, Wahid memperoleh komisi sebesar 35 persen melalui seorang perantara. Atas perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp611 juta. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan