Residivis Kembali Edarkan Ganja, IRT Diciduk Polisi

Juli Rambe • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 17:30 WIB
GANJA: Seorang IRT yang diamankan terkait peredaran ganja di kawasan Jalan Mesjid Taufik, Medan. (Dok: Polrestabes Medan)
GANJA: Seorang IRT yang diamankan terkait peredaran ganja di kawasan Jalan Mesjid Taufik, Medan. (Dok: Polrestabes Medan)

 

MEDAN, SUMUT POS- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41) warga Jalan Masjid Taufiq, Medan Perjuangan kembali ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis ganja. Ironisnya, perempuan tersebut merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Penangkapan dilakukan setelah petugas Polrestabes Medan, menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja yang kembali dilakukan NW, Jumat (11/9/2026).

Saat diamankan, NW disebut tengah memegang dua paket ganja yang diduga akan diserahkan kepada pembeli.

Baca Juga: Andar Amin Harahap Akhirnya Kantongi SK Ketua Golkar Sumut

“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Di awal penangkapan, kami menyita dua paket ganja siap edar dari tangan pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (14/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. Meski sempat menyangkal masih menyimpan narkoba lainnya, petugas menemukan dua paket ganja tambahan di dalam sebuah tas.

“Pelaku ini sempat berkilah ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap dengan dua paket ganja kering. Namun, berkat kejelian tim di lapangan, kami menemukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati NW ternyata pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Ia disebut dipenjara pada 2022 dan baru bebas pada 2025.

Namun, kebebasan tersebut tidak membuat NW berhenti. Polisi menyebut perempuan itu kembali terlibat dalam peredaran ganja dan telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar dua pekan sebelum ditangkap.

Dalam pemeriksaan, NW mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria berinisial BT. Keduanya disebut tidak bertemu secara langsung ketika melakukan transaksi.

Menurutnya, BT biasanya menentukan lokasi untuk meletakkan ganja. Barang tersebut bisa ditaruh di sejumlah tempat, seperti tong sampah maupun pinggir selokan. Setelah barang diletakkan, NW kemudian mengambilnya untuk diedarkan kembali kepada pembeli.

“BT ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” pungkas Rafli. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
peredaran ganja di medan irt jadi pengedar ganja pengedar ganja peredaran ganja