Kasus Penembakan di Desa Faikhugaga Naik Penyidikan, Polisi Segera Gelar Penetapan Tersangka

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 22:46 WIB
Adv. Reformasi Halawa, SH didampingi kliennya saat diwawancarai di halaman kantor Reskrim Polres Nias Selatan. (Eriusman Duha)
Adv. Reformasi Halawa, SH didampingi kliennya saat diwawancarai di halaman kantor Reskrim Polres Nias Selatan. (Eriusman Duha)

 

NIAS SELATAN, Sumutpos.jawapos.com – Penanganan kasus penganiayaan dengan pemberatan yang disertai penembakan menggunakan senapan angin di Desa Faikhugaga, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, terus bergulir.

Kuasa hukum korban, Advokat Reformasi Halawa, SH, melakukan koordinasi dengan Kanit Pidum Satreskrim Polres Nias Selatan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menimpa kliennya.

Dari pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum menyebut perkara telah naik ke tahap penyidikan. Polisi kini masih melengkapi pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

“Kami sangat senang dengan proses yang sudah disampaikan Kanit Pidum Reskrim tadi. Perkara ini sudah naik ke penyidikan dan tinggal penetapan tersangka. Kalau bisa, dilakukan penahanan,” ujar Reformasi Halawa kepada wartawan.

Baca Juga: 5 Pewarta Foto Hilang di Selat Sunda, PFI Medan dan Jurnalis Medan Gelar Doa Bersama

Ia meminta penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut secara profesional dan tidak tebang pilih.

“ Tangkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Menurut Reformasi, perkara penembakan tersebut merupakan pokok laporan yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Nias Selatan. Sementara itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan baru terkait dugaan pengerusakan, pengancaman, dan pencurian.

Ia menjelaskan, dalam perkara pokok tersebut baru terdapat satu orang yang disebut sebagai terduga pelaku. Namun, pihaknya menyebut dugaan keterlibatan pihak lain masih akan dikembangkan melalui laporan berbeda.

“Terduga pelaku pada pokok perkara ini masih satu orang, namun akan dikembangkan kurang lebih 17 orang dalam perkara lain,” katanya.

Para pihak yang disebut dalam dugaan rangkaian peristiwa tersebut, lanjutnya, diduga memiliki peran berbeda. Ada yang disebut membawa tombak, senapan angin, batu, hingga melakukan pelemparan dan pengerusakan.

“Kita akan membuat laporan polisi yang baru,” ungkapnya.

Baca Juga: Tak Perlu Sok dan Gaya-gayaan, Sebaiknya Jangan Minum Kopi di Pesawat!

Reformasi mengatakan, peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia berharap penyidik Polres Nias Selatan dapat menuntaskan perkara secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Kita mohon kepada penyidik Polres Nias Selatan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Penegakan hukum harus betul-betul dilakukan agar memberikan efek jera dan pihak yang melakukan perbuatan tersebut dapat mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga menyebut Kanit Pidum akan berkoordinasi dengan dokter ahli yang menangani korban, terutama terkait kondisi luka yang dialami korban akibat tembakan.

Korban Mengaku Ditembak di Depan Rumah

Korban, Hadirman Buulolo, menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya. Saat kejadian, ia mengaku sedang berada di pintu rumah ketika sekelompok orang mendatangi kediamannya.

Menurut Hadirman, anaknya kemudian memberitahukan bahwa sejumlah orang datang dengan membawa senjata tajam jenis tombak, senapan angin, dan batu.

“Setelah mereka sampai dekat rumah, di situlah mereka melepaskan tombak dan juga melemparkan batu. Kemudian mereka pergi. Tak lama setelah itu, terduga pelaku berinisial SB menembak saya di bagian dada sebelah kiri,” kata Hadirman.

Setelah tertembak, ia mengaku ditolong dan dibawa menuju rumah Kepala Desa Faikhugaga. Selanjutnya, korban mendapatkan perawatan medis hingga menjalani operasi untuk mengeluarkan proyektil yang bersarang di tubuhnya.

“Hingga saat ini saya masih merasakan kesakitan walaupun sudah dikeluarkan peluru lewat operasi di rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga: KONI Tebingtinggi Matangkan Sport Fest 2026, Bentuk Panitia Pelantikan Pengurus 2026–2030

Tak hanya mengalami luka fisik, Hadirman mengaku keluarganya juga belum berani kembali ke rumah karena adanya dugaan ancaman.

Ia menyebut rumahnya mengalami kerusakan. Sejumlah hewan peliharaan dan barang berharga, termasuk uang serta emas yang disimpan di rumah, juga disebut hilang.

“Saat ini kami numpang di rumah family di Desa Bahalu, Kecamatan Boronadu,” ungkap Hadirman dengan mata berkaca-kaca.

Polisi Masih Periksa Saksi dan Ahli

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Nias Selatan Aipda Altiferi Dachi, SH, membenarkan bahwa kasus penembakan di Desa Faikhugaga menjadi perhatian pihak kepolisian.

Ia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan tersangka.

“Jadi tinggal pemeriksaan para saksi dan ahli dokter bedah. Setelah itu nanti akan dijadwalkan gelar penetapan,” ujarnya.

Baca Juga: Konsulat Jenderal India di Medan Gelar Perayaan Teej, Perkuat Persahabatan India-Indonesia

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Pemeriksaan terhadap saksi lainnya masih akan dilakukan untuk melengkapi rangkaian penyidikan.

“Baru empat orang saksi diperiksa dan lainnya akan diperiksa,” pungkasnya. (eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
tersangka penyidikan penembakan saksi