SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com– Peredaran narkotika dan aksi kriminal masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dalam kurun Agustus hingga September 2026, Polres Sergai mengungkap 27 kasus dengan mengamankan 35 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 27 tersangka terlibat dalam 22 kasus narkotika, sedangkan delapan lainnya diamankan dari lima kasus kriminal umum.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Rayo Vallecano Vs Espanyol: Benteng Los Franjirrojos Kropos, Espanyol Siap Menggila
Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Jhon Sitepu mengatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satres Narkoba dan Satreskrim dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menindak berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
22 Kasus Narkoba, 27 Tersangka
Dari sektor narkotika, Satres Narkoba Polres Sergai mengungkap 22 laporan polisi dengan total 27 tersangka. Mereka terdiri dari 25 laki-laki dan dua perempuan.
Berdasarkan hasil penyidikan, 18 tersangka diduga berperan sebagai pengedar, sementara sembilan lainnya merupakan pengguna.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 28,18 gram sabu, 23 butir ekstasi, 16 unit telepon genggam, tiga bong, delapan kaca pirex, enam timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai Rp1.515.000 serta tiga sepeda motor.
Para tersangka yang diduga sebagai pengedar dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pengguna dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.
Ekstasi dan Sabu Siap Edar
Dua pengungkapan kasus narkoba menjadi perhatian dalam rangkaian penindakan tersebut.
Kasus pertama diungkap pada 12 Agustus 2026 di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MHA alias J, 20, bersama 21 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok.
Kasus berikutnya diungkap pada 2 September 2026 di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Baca Juga: Ini Daftar Nama-nama 44 Siswa SMKN 1 Merdeka Diduga Keracunan MBG, 39 Dirawat di Rumah Sakit
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap AWN alias P, 30, yang diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 6,38 gram bruto. Barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa plastik klip yang diduga siap diedarkan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Delapan Tersangka dari Lima Kasus Kriminal
Tidak hanya narkotika, jajaran Satreskrim Polres Sergai juga mengungkap lima laporan polisi dengan delapan tersangka.
Kasus yang ditangani terdiri dari satu perkara pencurian kendaraan bermotor roda empat dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Salah satu kasus menonjol adalah pencurian mobil mikrobus Isuzu BM 7675 JU di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang terdiri dari pelaku utama dan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah.
Berdasarkan hasil penyidikan, mobil milik korban dijual seharga Rp7 juta sebelum dibongkar dan dijual secara terpisah. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta.
Baca Juga: Perkuat Kolaborasi, GM PLN UID Sumut Kunker Kerja ke Kantor Gubsu
Kasus lainnya menyangkut pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sergai.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial MS alias M, 20, dan R alias B, 21. Keduanya diduga mencuri meteran air dengan cara menendang pipa instalasi, kemudian melepas meteran yang terpasang di rumah warga.
Berdasarkan pendataan Dinas PUTR, sebanyak 102 meteran air dilaporkan hilang di sejumlah desa di Kecamatan Sei Rampah dan Sei Bamban. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp40,8 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Selain itu, Satreskrim mengungkap kasus pencurian kabel rambu jalan tol di akses keluar-masuk Tol Perbaungan, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan.
Polisi Minta Warga Aktif Melapor
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menegaskan penindakan terhadap peredaran narkotika dan tindak kriminal akan terus ditingkatkan.
Baca Juga: Punya Firasat Kuat! 6 Zodiak Ini Konon Bisa Rasakan Bahaya Sebelum Terjadi
Ia juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Informasi dari masyarakat, menurutnya, menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai. (fad/han)
Editor : Johan Panjaitan