MEDAN, SUMUT POS- Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Kota Tebingtinggi, Firman Sitorus divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara sebesar Rp513 juta lebih.
Majelis Hakim diketuai Khamozaro Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 jo to Pasal 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: RS Adam Malik Dampingi Operasi Clipping Aneurisma Perdana di RSU Haji Medan
"Menjatuhkan pidana terdakwa Firman Sitorus oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider kurungan selama 80 hari," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/9/2026) sore.
Selain pidana badan, Firman juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp498 juta lebih. Dengan ketentuan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar UP tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP.
"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegasnya.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala SMK Kesehatan Ganda Husada, Wirasanti, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sementara Muhammad Eko Jumadi selaku Direktur CV Khalisa Perkasa divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan para terdakwa, di antaranya perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menyebabkan kerugian dan menguntungkan pihak tertentu.
“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, meminta keringanan hukuman, mengakui perbuatannya dan memiliki beban menafkahi keluarga,” kata hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebingtinggi menuntut Firman dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti sekitar Rp498 juta subsider 3 tahun penjara.
Sedangkan Dwi dan Nurani masing-masing dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Untuk Wirasanti dan Muhammad Eko Jumadi, jaksa sebelumnya juga menuntut masing-masing 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada untuk tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Berdasarkan dakwaan jaksa, dana BOS yang masuk ke rekening sekolah kemudian ditarik oleh kepala sekolah bersama bendahara.
Firman didakwa memerintahkan bendahara BOS memotong dana sebesar Rp50 ribu dari setiap siswa. Uang hasil pemotongan tersebut kemudian diserahkan kepada Firman selaku Ketua Yayasan.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan adanya pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS yang tidak dilengkapi bukti pembelian. CV Khalisa Perkasa sebagai penyedia barang dan jasa juga didakwa tidak melaksanakan pekerjaan atau pengadaan sebagaimana tercantum dalam LPJ.
Perusahaan tersebut disebut hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang yang dibuat menggunakan nama CV Khalisa Perkasa.
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Utara melalui laporan Nomor PE.04.03/LHP389/PW02/5.1/2025, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp513.130.240. (man/ram)
Editor : Juli Rambe