Dugaan Korupsi Kontrak Proyek Fiktif di Dinas Ketapangtan Binjai, 4 Terdakwa Didakwa Terima Aliran R

Juli Rambe • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 07:45 WIB
TERDAKWA: Empat terdakwa korupsi proyek kontrak fiktif Dinas Ketapangtan Binjai, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/9/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
TERDAKWA: Empat terdakwa korupsi proyek kontrak fiktif Dinas Ketapangtan Binjai, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/9/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembuatan kontrak proyek fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai mulai mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Jaksa mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp2,8 miliar dari pihak swasta kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2024 hingga 2025.

Keempat terdakwa yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketapangtan Kota Binjai Ralasen Ginting, Asisten II Sekretariat Daerah Kota Binjai Joko Waskitono, Agung Ramadhan selaku perantara atau makelar proyek, serta Ruman Dawaty yang merupakan ASN.

Baca Juga: Razia Random dan Tes Urine di Lapas Medan, Ini Hasilnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, Rian Widya Putra, dalam dakwaannya menjelaskan, perkara bermula dari adanya praktik pembuatan kontrak proyek yang sebenarnya tidak memiliki anggaran. Dokumen tersebut kemudian ditawarkan kepada calon rekanan dengan iming-iming memperoleh pekerjaan pemerintah.

“Para terdakwa diduga melakukan pembuatan dokumen kontrak proyek yang kemudian ditawarkan kepada sejumlah calon rekanan. Calon kontraktor diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai tanda jadi dengan janji mendapatkan proyek pemerintah,” ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 8, Kamis (17/9/2026) sore.

Proyek yang ditawarkan antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut ternyata tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran Dinas Ketapangtan Kota Binjai.

“Proyek yang ditawarkan tersebut tidak pernah dianggarkan dalam DPA maupun perubahan anggaran Dinas Ketapangtan Kota Binjai pada tahun anggaran 2022 sampai dengan 2025,” kata JPU.

Jaksa menyebut kondisi tersebut membuat kontrak yang ditawarkan kepada calon rekanan tidak memiliki dasar proyek pemerintah yang sah. Dokumen kontrak diduga hanya digunakan sebagai sarana untuk meyakinkan calon rekanan agar menyerahkan sejumlah uang.

Dari hasil penyidikan, lanjut jaksa, terdapat aliran dana sekitar Rp2,8 miliar dari pihak swasta kepada sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai selama periode 2024 hingga 2025.

“Aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan proyek yang pada kenyataannya tidak pernah dianggarkan,” ungkap Rian dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Ralasen Ginting, Joko Waskitono dan Ruman Dawaty didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Agung Ramadhan selaku pihak yang disebut sebagai perantara atau makelar proyek didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, serta Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai mendengarkan dakwaan, Majelis hakim diketuai M Nazir, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk mengajukan perlawanan (eksepsi) pada sidang pekan depan. Dari tiga terdakwa, hanya Ruman Dawaty yang tidak mengajukan perlawanan.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Kejari Binjai dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Namun, salah seorang tersangka, Dody Alfayed, hingga kini belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara seorang tersangka lainnya, Suko Hartono, tidak lagi menjalani proses hukum karena telah meninggal dunia pada 12 Juni 2026. Kejari Binjai memastikan hal tersebut berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan RS Eshmun Medan Marelan. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
proyek fiktif di ketapang binjai Dinas Ketapang Binjai