KARO, Sumutpos.jawapos.com – Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo mengungkap rangkaian peredaran narkotika jenis sabu hingga ke wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, lima pria diamankan dari empat lokasi berbeda. Polisi turut menyita barang bukti sabu dengan total berat 6,99 gram. Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial DA (24), RHS (18), BJ (42), SS (25), dan RAP (26). Pengungkapan dilakukan pada Selasa (15/9), sekitar pukul 16.15 WIB hingga 19.00 WIB.
Baca Juga: Ungkap Kasus Narkotika Sebulan, Polres Binjai Sita Ratusan Gram Sabu dan Belasan Ekstasi
Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jonni H. Pardede, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang tersangka di wilayah Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka di dalam mobil di wilayah Desa Merek. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial BJ,” ujar Jonni.
Petugas kemudian mengamankan DA dan RHS di pinggir jalan Desa Merek. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,4 gram di dalam mobil Colt Diesel warna kuning nomor polisi BK 8336 EJ.
Dari keterangan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap BJ yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut. BJ akhirnya diamankan di sebuah perladangan di Desa Nagasaribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: BRIN Temukan Spesies Baru Ikan Gobi Udang di Banyuwangi, Punya Corak Unik Mirip Cahaya Matahari
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 4,79 gram. Selain sabu, polisi turut menyita dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu plastik assoy warna merah, satu unit handphone Android dan uang tunai Rp600 ribu.
Pengembangan kembali dilakukan terhadap BJ. Kepada petugas, BJ mengaku memperoleh sabu tersebut dari SS. Polisi kemudian mengamankan SS di sebuah rumah di Dusun Bandar Raya, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan SS, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat 1,14 gram, tiga bal plastik klip kosong dan satu unit handphone. Dalam rangkaian pengembangan tersebut, polisi juga mengamankan RAP yang sempat melarikan diri dari lokasi.
Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa delapan paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,66 gram, satu unit timbangan elektrik, satu botol plastik, satu unit handphone Android dan uang tunai Rp450 ribu.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Jonni.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Diciduk Bawa 880 Gram Ganja di Kawasan Bunga Cempaka
Para tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jonni menegaskan, Polres Karo akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masuk maupun beroperasi di wilayah hukum Polres Karo.
“Setiap informasi terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (deo/han)
Editor : Johan Panjaitan