Dua Residivis Curanmor Ditangkap Usai Gagal Gasak Motor di Jalan Air Bersih

Juli Rambe • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 19:00 WIB
TANGKAP: Dua pelaku curanmor yang ditangkap polisi. (Dok: Polsek Medan Kota)
TANGKAP: Dua pelaku curanmor yang ditangkap polisi. (Dok: Polsek Medan Kota)

 

MEDAN, SUMUT POS- Aksi dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, gagal total. Idris Sardi Sihotang (32) dan Dian Hafiq Sinambela (25) ditangkap polisi setelah kepergok hendak membawa kabur sepeda motor milik warga, Rabu (16/9/2026).

Keduanya ternyata bukan pemain baru. Idris pernah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam perkara curanmor di Polsek Medan Kota pada 2022.

Sedangkan Dian sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara serupa yang ditangani Polsek Medan Timur pada tahun yang sama.

Baca Juga: Chery ADS Gatsu Medan Hadirkan Mobil untuk Kenyamanan Keluarga

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan menjelaskan, kasus tersebut bermula sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban, Benget Tumanggor (37), seorang buruh, sedang mengantarkan pakaian ke Laundry Difa di Jalan Air Bersih.

Karena hanya sebentar, korban memarkirkan Honda Vario warna hitam miliknya dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan Idris. Pelaku mendekati sepeda motor dan menggesernya, lalu berusaha menghidupkan kendaraan dengan cara mengengkol.

“Belum beberapa menit berlalu, korban terkejut melihat motornya sudah digeser pelaku Idris Sardi Sihotang sedang berusaha menghidupkan motor tersebut dengan cara mengengkol,” ujar Poltak, Jumat (18/9/2026).

Mengetahui sepeda motornya hendak dicuri, korban langsung berteriak maling. Idris kemudian panik dan melompat ke sepeda motor yang dikendarai Dian.

Keduanya berusaha melarikan diri dari lokasi. Namun, teriakan korban ternyata didengar personel patroli Polsek Medan Kota yang sedang bertugas di sekitar lokasi.

Petugas langsung melakukan pengejaran. Tidak jauh dari tempat kejadian perkara, tepatnya masih di kawasan Jalan Air Bersih, laju kendaraan kedua pelaku berhasil dipotong.

“Dengan bantuan korban dan warga sekitar, kedua pelaku berhasil diamankan,” katanya.

Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku sengaja menyasar sepeda motor korban setelah melihat kunci kontak kendaraan masih terpasang.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Honda Vario hitam tahun 2017 milik korban dengan nomor polisi BK 2391 AGV, sepeda motor Vario yang digunakan kedua pelaku serta satu kunci L.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Medan Kota. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian lainnya.

“Karena berstatus pengulang kejahatan, keduanya terancam Pasal pencurian dengan pemberatan dan penyelidikan terhadap kedua pelaku masih terus dikembangkan,” pungkas Poltak. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
curanmor residivis polsek medan kota